Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan tarif pajak yang berlaku atas transaksi aset kripto sudah tergolong sangat rendah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tarif PPN yang berlaku atas transaksi aset kripto hanya 0,11%, sedangkan PPh Pasal 22 final yang dikenakan hanya sebesar 0,1%.

"Ini sudah sangat rendah, hampir sama dengan pajak atas transaksi saham di bursa. Saat penetapannya pun kita sudah berdiskusi," katanya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Bila tarif PPN dan PPh Pasal 22 final tersebut dirasa terlalu tinggi dan memberikan dampak terhadap frekuensi, DJP terbuka untuk melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.

"Nanti kami coba akan reviu lagi. Apakah betul karena pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak terhadap transaksi kripto, atau mungkin ada penyebab yang lain," ujar Suryo.

Tahun ini, DJP mencatat pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto sudah mencapai Rp112 miliar. Secara lebih terperinci, PPN yang terkumpul mencapai Rp59 miliar dan PPh Pasal 22 yang terkumpul senilai Rp52 miliar.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Sebagai informasi, perlakuan pajak atas aset kripto diatur dalam PMK 68/2022. PPN sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 sebesar 0,1% wajib dipungut oleh exchanger.

PPN dipungut saat pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh exchanger. Sementara itu, PPh Pasal 22 dipungut saat terjadi pembayaran dari pembeli aset kripto kepada exchanger.

Setelah dipungut, PPN dan PPh atas transaksi aset kripto tersebut harus disetorkan ke kas negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengusulkan adanya evaluasi atas penerapan pajak kripto, khususnya mengenai tarif pajak, agar investor makin banyak yang tertarik dalam pasar kripto. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, pajak kripto, bappebti, PPN, PPh Pasal 22 final, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya