Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Agunan yang Diambil Alih Dibeli Lewat Lelang, Siapa yang Pungut PPN?

A+
A-
1
A+
A-
1
Agunan yang Diambil Alih Dibeli Lewat Lelang, Siapa yang Pungut PPN?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pemungutan PPN dengan besaran tertentu oleh kreditur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2023 tetap berlaku atas penyerahan agunan kepada pembeli melalui mekanisme lelang.

Widyaiswara Pusdiklat Pajak Rakhmindyarto mengatakan Pasal 9 PP 44/2022 memang mengatur bahwa PPN atas penyerahan BKP melalui lelang dipungut oleh penyelenggara lelang. Namun, mengingat ketentuan tersebut belum diatur lebih lanjut lewat PMK, PPN atas penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli yang dilakukan lewat lelang tetap dipungut sesuai dengan PMK 41/2023.

"Sepanjang belum ada peraturan pelaksana tentang penunjukan penyelenggara lelang sebagai pemungut PPN sebagaimana diamanatkan Pasal 9 PP 44/2022 maka yang melakukan pemungutan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih kreditur kepada pembeli lewat lelang tetap dilakukan oleh kreditur," ujar Rakhmin, dikutip Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dengan demikian, pihak kreditur tetap berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dengan besaran 1,1% atas penyerahan agunan yang diambil alih dari kreditur kepada pembeli agunan meski penyerahannya dilakukan lewat mekanisme lelang.

Hal ini sudah sejalan dengan definisi pembeli agunan dalam Pasal 1 angka 12 PMK 41/2023. Dalam pasal tersebut, orang pribadi atau badan selain kreditur yang membeli agunan lewat lelang ataupun di luar lelang dikategorikan sebagai pembeli agunan.

PPN dipungut saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Setelah dipungut, kreditur wajib menyetorkan PPN yang dipungut menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak. PPN disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Selanjutnya, penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih harus dilaporkan oleh kreditur dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Walau demikian, pembeli agunan yang berstatus PKP dapat mengkreditkan PPN atas agunan dimaksud. (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang, PPN, PMK 41/2023, agunan, kreditur, penyerahan agunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama