Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajak Industri Gunakan Insentif Kepabeanan, DJBC Jelaskan Manfaatnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Ajak Industri Gunakan Insentif Kepabeanan, DJBC Jelaskan Manfaatnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mendorong pelaku industri untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang disediakan pemerintah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan berbagai fasilitas kepabeanan diberikan untuk mendukung usaha di dalam negeri. Menurutnya, pemberian fasilitas pada akhirnya juga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Pemberian berbagai fasilitas ini menjadi wujud upaya DJBC dalam meningkatkan kinerja industri dalam negeri," katanya, dikutip pada Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Hatta menuturkan DJBC memiliki fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator yang terus berupaya mendorong pengembangan industri. Dukungan ini utamanya diberikan kepada industri yang berorientasi ekspor.

Dia menyebut beragam fasilitas kepabeanan yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku usaha di antaranya kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan tempat penimbunan berikat (TPB) seperti kawasan berikat (KB), gudang berikat (GB), dan pusat logistik berikat (PLB).

Dalam pelaksanaannya, unit vertikal DJBC bakal memberikan asistensi secara berkesinambungan sehingga pelaku industri dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan secara tepat. DJBC juga tetap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pemberian fasilitas secara berkala.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurutnya, monev diperlukan untuk mengantisipasi sedini mungkin penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. Dengan upaya ini, pengamanan atas hak-hak keuangan negara melalui bea masuk dan/atau cukai pun dapat terjamin.

Hatta berharap fasilitas kepabeanan yang ada dapat membantu para pelaku industri mengembangkan usahanya sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Pemanfaatan fasilitas ini pada gilirannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor," ujar Hatta. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, fasilitas kepabeanan, ekonomi, industri, insentif fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama