Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

A+
A-
2
A+
A-
2
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada 6 hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon sebelum mengajukan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak melalui IKH Online.

Apabila 6 hal dimaksud tidak terpenuhi maka dokumen-dokumen yang terkait dengan permohonan izin kuasa hukum bakal dikembalikan.

"Pertama, meterai yang dibubuhkan pada dokumen wajib e-meterai dan bukan meterai fisik yang di-scan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak lewat akun media sosialnya, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pemohon izin kuasa hukum dapat membubuhkan e-meterai ke dokumen dengan mengakses laman e-meterai.co.id.

Kedua, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) harus ditujukan untuk keperluan mengajukan izin sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, bukan tujuan lainnya.

Ketiga, dalam hal ijazah asli S1/D4 pemohon bukan jurusan administrasi fiskal, akuntansi, ataupun perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi, pemohon wajib menyampaikan bukti keahlian izin kuasa hukum perpajakan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Keempat, khusus untuk izin kuasa hukum kepabeanan dan cukai, pemohon harus melampirkan ijazah asli S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi dan bukti keahlian dalam bidang kepabeanan dan cukai.

Kelima, surat pernyataan bahwa data yang dilampirkan benar dan sesuai dengan aslinya. Selain itu, surat pernyataan juga harus dibubuhi e-meterai sebelum diunggah. Template surat pernyataan bisa diunduh pada laman bit.ly/databenarIKH.

Keenam, dokumen yang dilampirkan saat permohonan izin kuasa hukum ialah softcopy asli dokumen, bukan fotokopi.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Sebagai informasi, IKH Online sudah dapat digunakan dalam pengajuan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak sejak 12 April 2024 sejalan dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024.

Seluruh dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti kelengkapannya dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Jika dokumen telah dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak akan menerbitkan izin kuasa hukum. Izin ditetapkan dengan keputusan ketua Pengadilan Pajak.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IKH online, pengadilan pajak, izin kuasa, PER-1/PP/2024, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya