Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Keberatan Kepabeanan Harus Serahkan Jaminan? Begini Aturannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Ajukan Keberatan Kepabeanan Harus Serahkan Jaminan? Begini Aturannya

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan hukum yang hendak mengajukan keberatan atas penetapan bea masuk atau pengenaan denda kepabeanan wajib menyerahkan jaminan.

Jaminan tersebut harus diserahkan sebanyak nilai tagihan yang seharusnya dibayar oleh orang pribadi atau badan hukum bersangkutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022.

“Orang yang mengajukan keberatan ... harus menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jaminan tersebut dapat diserahkan dalam beragam bentuk. Misalnya, dalam bentuk jaminan tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, jaminan dari lembaga penjamin, atau jaminan perusahaan.

Hal yang perlu diperhatikan, jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan selama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan. Selain itu, jaminan tersebut harus memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari.

Pejabat bea dan cukai kemudian akan menerbitkan bukti penerimaan jaminan setelah menerima jaminan dari pemohon. Bukti penerimaan jaminan ini nantinya harus dialmpirkan dalam
surat keberatan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Namun, orang pribadi atau badan tidak perlu mengajukan jaminan dalam hal tagihan yang harus dibayar telah dilunasi atau barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Selain itu, jaminan juga tidak perlu diserahkan apabila penetapan pejabat bea dan cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.

Sebagai informasi, orang pribadi atau badan hukum yang merasa tidak puas dengan besaran bea masuk yang ditetapkan pejabat bea dan cukai bisa mengajukan keberatan.Keberatan tersebut harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara tertulis dan disampaikan secara elektronik.

Bagi pemohon keberatan yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai maka keberatan dapat diajukan melalui Portal CEISA 4.0 pada tautan https://portal.beacukai.go.id.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Sementara itu, bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai maka keberatan bisa diajukan melalui sistem siap tanding yang dapat diakses pada laman https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, jaminan, PMK 136/2022, DJBC, keberatan kepabeanan dan cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?