Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Alat Berat Dipajaki Mulai 2024, Pemprov Incar Penerimaan Rp 3 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Alat Berat Dipajaki Mulai 2024, Pemprov Incar Penerimaan Rp 3 Miliar

Ilustrasi. Pekerja dengan bantuan alat berat memasang pipa beton di dekat proyek pembangunan saluran air atau drainase di Jalan Agus Salim, Jakarta, Senin (28/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau tengah bersiap mengenakan pajak alat berat mulai 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Diki Wijaya mengatakan pemprov telah menyampaikan raperda mengenai pajak alat berat kepada DPRD. Dia berharap raperda bisa segera disetujui sehingga pajak alat berat bisa mulai diterapkan pada 2024.

"Untuk [penerimaan] pajak alat berat, proyeksinya Rp2 sampai dengan Rp3 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Diki menuturkan pajak alat berat merupakan salah satu jenis pajak baru yang ditetapkan melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Objek pajak alat berat adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Nilai Jual Alat Berat Ditetapkan Kemendagri

Melalui UU HKPD, pemprov berwenang mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). NJAB ini nantinya akan ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Apabila telah ditetapkan melalui perda, pemprov akan mulai memungut pajak alat berat pada 5 Januari 2024.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Andi Mardianus menyebut Bapenda telah melaksanakan kajian mengenai potensi pajak alat berat di Kepri. Menurutnya, implementasi pajak alat berat bakal menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kepri.

"Kami masih terus mendata sampai dengan akhir 2023 ini," ujarnya seperti dilansir hariankepri.com.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selain pajak alat berat, pemprov juga bersiap menerapkan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Adapun potensi penerimaan dari opsen pajak MBLB mencapai Rp50 miliar per tahun pada pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemprov kepulauan riau, pajak alat berat, pajak, pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama