Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggota DPR Minta Importir Pakaian Bekas Ditindak, Jangan Pedagangnya

Anggota Komisi VI DPR Jon Erizal.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk menindak importir pakaian bekas dan tidak menyasar pelaku UMKM yang memperdagangkan pakaian bekas di pasar.

Anggota Komisi VI DPR Jon Erizal mengatakan pakaian bekas yang masuk ke dalam negeri memang mengganggu industri produk tekstil dalam negeri. Hanya saja, pemerintah seyogianya berfokus pada importir utamanya, jangan pedagangnya.

"Fokus kami ialah mendorong pemerintah untuk menangkap importir-importir utamanya. Jadi, bukan yang ada di pasar. Untuk berdagang barang bekas itu boleh, impor barang bekas yang tidak boleh," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jon menuturkan pemerintah seharusnya memberikan dukungan dan mencarikan solusi bagi pelaku UMKM yang memperdagangkan pakaian bekas.

"Kita harus sama-sama menjaga agar UMKM itu tetap tumbuh. Produksi-produksi yang berkaitan dengan sandang juga tetap terbangun," tuturnya.

Untuk diketahui, pakaian bekas termasuk salah satu jenis barang yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 ballpres pakaian bekas. Pada Januari hingga Februari 2023, sudah dilaksanakan 44 penindakan terhadap 1.700 ballpress pakaian bekas.

Baru-baru ini, Kemendag menghancurkan 730 ballpress pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga diimpor secara ilegal. Pakaian bekas tersebut dimusnahkan di Pekanbaru, Riau. Adapun nilai pakaian bekas tersebut diestimasikan mencapai Rp10 miliar.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama DJBC telah menggerebek beberapa gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Jakarta dan Bekasi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Melalui penggerebekan tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri dan DJBC menyita sebanyak 7.113 ballpress pakaian bekas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi vi, DPR, pakaian bekas, penindakan, DJBC, polri, pakaian bekas impor, impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama