Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anies-Ganjar Minta MK Panggil Menkeu-Mensos di Sidang Sengketa Pilpres

A+
A-
0
A+
A-
0
Anies-Ganjar Minta MK Panggil Menkeu-Mensos di Sidang Sengketa Pilpres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kuasa hukum capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo kompak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan menteri-menteri dalam sidang perkara perselisihan hasil pilpres.

Ketua Tim Hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan ada 4 menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang perlu dihadirkan dalam persidangan di MK sebagai saksi.

"Kami sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan menteri keuangan, menteri sosial, menteri perdagangan, dan menko perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini," ujar Ari, dikutip Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Hal yang sama juga diutarakan oleh Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. Menurut Todung, MK perlu menghadirkan setidaknya 2 menteri untuk didengar keterangannya di persidangan, yakni menteri sosial dan menteri keuangan.

Menurut Todung, kedua menteri tersebut memiliki peran penting dalam penyaluran bansos dan kebijakan fiskal. "Paling tidak 2 kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital. Kami mohon berkenan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," ujar Todung.

Menjawab permohonan dari kubu Anies dan Ganjar tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkannya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Suhartoyo mengatakan MK akan memanggil menteri-menteri bila MK memang perlu mendengar keterangan dari menteri-menteri tersebut.

"Ketika MK harus membantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan. Jadi harus hati-hati, kecuali memang MK yang memerlukan dan kemudian ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Mahkamah harus hati-hati soal esensi keberpihakan ini," ujar Suhartoyo.

Bila MK memutuskan untuk memanggil menteri-menteri tersebut, pemohon tidak berhak mengajukan pertanyaan kepada para menteri. "Mahkamah yang membutuhkan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Yang membutuhkan itu mahkamah," kata Suhartoyo. (sap)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi, MK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama