Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Barang Ekspor Kriteria Tertentu?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Barang Ekspor Kriteria Tertentu?

PERDAGANGAN internasional timbul salah satunya dikarenakan adanya perbedaan sumber daya antarnegara. Ada negara yang kaya akan suatu sumber daya, tetapi kurang dalam sumber daya yang lain. Kondisi ini membuat negara memerlukan produk barang atau jasa dari negara lain.

Adanya penawaran dan permintaan antarnegara tersebut mendorong terjadinya kegiatan ekspor dan impor, termasuk di Indonesia. Namun, pemerintah mengenakan bea keluar atas barang ekspor tertentu guna melindungi kepentingan nasional atau masyarakat.

Merujuk Pasal 1 angka 15a Undang-Undang (UU) Kepabeanan, bea keluar merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor. Berdasarkan Pasal 2A ayat (1) UU Kepabeanan, bea keluar dapat dikenakan terhadap barang ekspor.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Kata ‘dapat’ dalam pasal tersebut menandakan tidak semua barang yang diekspor dikenakan bea keluar. Hal ini lantaran bea keluar dikenakan dengan tujuan tertentu. Mengacu Pasal 2A ayat (2) UU No. 17/2006, terdapat 4 tujuan dari pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.

Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Kedua, melindungi kelestarian sumber daya alam. Ketiga, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional. Keempat, menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

Saat ini, berdasarkan PMK 39/2022, barang ekspor yang terkena bea keluar meliputi: kulit dan kayu; biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Berbicara mengenai ekspor, apabila membaca ketentuan terdahulu, ada istilah barang ekspor dengan karakteristik tertentu. Barang tersebut memiliki ketentuan yang sedikit berbeda dibandingkan dengan barang ekspor lain. Lantas, apa itu barang ekspor dengan karakteristik tertentu?

Merujuk pada Pasal 1 ayat (6) PMK 148/2011, barang ekspor dengan karakteristik tertentu (BEKT) adalah barang ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah pemberitahuan pabean ekspor (PPE) disampaikan ke kantor pabean.

Jika suatu barang ekspor termasuk dalam kriteria BEKT maka pembayaran bea keluar dapat dilakukan setelah disampaikan PPE. Adapun BEKT meliputi barang berupa mineral yang harga ekspornya ditetapkan berdasarkan kadar mineral dan/atau perhitungan kadar air (PMK 86/2016).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Namun, PMK 148/2011 kini sudah tidak lagi berlaku. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, ketentuan kepabeanan di bidang ekspor kini diatur dalam PMK 155/2022. Namun, dalam PMK 155/2022, tidak lagi terlihat adanya istilah BEKT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, barang ekspor kriteria tertentu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya