Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Barang Impor Eksep?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apa Itu Barang Impor Eksep?

PESATNYA perkembangan industri dan perdagangan memicu makin masifnya kegiatan perdagangan internasional. Perdagangan internasional adalah hubungan transaksi jual-beli antarnegara yang di antaranya mencakup kegiatan impor.

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dalam melakukan impor, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi salah satunya menyerahkan pemberitahuan impor barang (PIB) yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terkait dengan kewajiban tersebut, terdapat suatu kondisi yang sedikit berbeda sehubungan dengan barang impor eksep. Lantas, apa itu barang impor eksep?

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Ketentuan mengenai barang impor eksep di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.04/2022 dan Perdirjen Bea Dan Cukai No. PER - 2/BC/2023. Kedua beleid tersebut mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Berdasarkan Pasal 36 PMK 190/2022 dan Pasal 42 ayat (1) PER - 2/BC/2023, impor eksep adalah impor yang pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang (PIB).

Impor eksep tersebut bisa saja dilakukan karena keadaan kahar yang menyebabkan barang tidak dapat dikeluarkan seluruhnya dari kawasan pabean (KPPBC TMP Tanjung Emas, 2017).

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Misal, dalam PIB diberitahukan barang impor sebanyak 6 kontainer, tetapi yang datang hanya 4 kontainer. Adapun 2 kontainer sisanya akan dikirimkan pada pengiriman berikutnya atau diusulkan.

Atas kondisi tersebut, importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan pengeluaran barang impor menggunakan PIB semula (PIB yang sama dengan pengiriman sebelumnya). Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan tersebut sepanjang tanggal tiba barang yang kurang (sisa barang) tersebut tidak melebihi jangka waktu 60 hari sejak tanggal surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). 

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Hal ini berarti penyelesaian barang impor eksep dapat dilakukan dengan menggunakan 1 PIB asalkan barang tersebut tiba dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal SPPB.

Permohonan pengeluaran barang impor eksep dengan PIB semula tersebut disampaikan melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Permohonan tersebut paling sedikit memuat 3 data, yaitu: nomor pendaftaran dan tanggal PIB; identitas importir/PPJK; dan alasan pengeluaran barang impor secara eksep.

Selain itu, permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan 3 dokumen, yaitu: fotokopi PIB (dalam hal SKP tidak berfungsi); dokumen pelengkap pabean; dan dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya barang impor eksep. (rig)

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, barang impor eksep

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya