Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)?

PEKERJA migran indonesia (PMI) merupakan salah satu penyumbang devisa negara dan memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi para PMI.

Kemudahan itu di antaranya diberikan berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi PMI. Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memperlancar arus barang kiriman para PMI.

Pemerintah memberikan fasilitas tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023. Peraturan yang berlaku mulai 11 Desember 2023 tersebut di antaranya mengatur fasilitas fiskal dan kelonggaran prosedural atas barang kiriman PMI. Lantas, apa itu barang kiriman PMI?

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara pos yang dimaksud ialah penyelenggara pos yang ditunjuk (Pos Indonesia) dan perusahaan jasa titipan (layanan pos komersial).

Sementara itu, barang kiriman PMI berarti barang kiriman yang dikirim oleh PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, meliputi barang yang telah dipakai dan/atau dimiliki oleh PMI. Persyaratan yang harus dipenuhi atas barang kiriman PMI telah diatur dalam Pasal 3 PMK 141/2023.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 141/2023, barang kiriman PMI harus memenuhi 5 syarat. Pertama, dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Indonesia. Kedua, keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi. Ketiga, bukan merupakan barang kena cukai.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Keempat, bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet. Kelima, tidak untuk diperdagangkan. Selain itu, barang kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

PMI yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. PMK 141/2023 mengklasifikasikan PMI menjadi dua jenis.

Pertama, PMI yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kedua, PMI selain yang tercatat pada BP2MI dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Atas barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas tersebut diberikan dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk PMI yang terdaftar pada BP2MI, serta maksimal 1 kali untuk PMI selain yang terdaftar pada BP2MI.

Apabila nilai barang kiriman lebih dari US$500 maka selisihnya akan dikenakan bea masuk dengan tarif 7,5%. Selain itu, atas nilai yang melebihi ambang batas pembebasan tersebut juga akan dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPh Pasal 22 Impor.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Apabila disandingkan dengan ketentuan barang kiriman umum dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 maka ambang batas pembebasan tersebut lebih besar. Pembebasan bea masuk dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 ialah maksimal FOB US$3 per pengiriman. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pmk 141/2023, barang kiriman, pekerja migran indonesia, barang kiriman PMI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya