Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Corresponding Adjustment?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Corresponding Adjustment?

PERUSAHAAN multinasional merupakan kumpulan entitas yang memiliki afiliasi dan anak perusahaan di lebih dari satu negara di bawah pengendalian suatu pihak tertentu (E. Caves, 2018).

Apabila terjadi transaksi di antara mereka, transaksi tersebut dapat dinyatakan sebagai transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau transaksi afiliasi.

Penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi yang dilakukan perusahaan multinasional inilah yang dinamakan transfer pricing. Pada dasarnya transfer pricing merupakan sesuatu yang normal, rasional, serta merupakan implikasi dari transaksi internal perusahaan multinasional.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kendati demikian, ada kalanya perusahaan multinasional juga menggunakan transfer pricing sebagai media untuk melakukan penghindaran pajak. Konotasi negatif atas praktik transfer pricing itu biasa disebut sebagai manipulasi transfer pricing.

Guna mencegah penghindaran pajak melalui transfer pricing, terdapat aturan main yang harus dipenuhi sehingga suatu harga transfer dianggap wajar. Aturan main tersebut di antaranya adalah penerapan prinsip arm’s length principle (ALP).

Berdasarkan prinsip tersebut, suatu transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dianggap wajar apabila masing-masing pihak yang bertransaksi berperilaku selayaknya pihak-pihak yang independen.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Apabila otoritas pajak pada suatu negara mendapati adanya transaksi afiliasi yang tidak sesuai dengan ALP maka diperbolehkan melakukan koreksi terhadap laba perusahaan. Koreksi tersebut dikenal dengan istilah primary adjustment.

Namun, koreksi tersebut belum tentu diikuti dengan koreksi oleh otoritas pajak negara lawan transaksi. Pada akhirnya, perbedaan pendapat ini dapat menimbulkan situasi pajak berganda.

Guna menghindari hal itu maka negara lawan transaksi perlu melakukan corresponding adjusment. Lantas, apa itu corresponding adjusment?

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Ketentuan mengenai corresponding adjustment di antaranya tercantum dalam Pasal 9 (2) OECD Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model).

Merujuk pasal tersebut, negara lawan transaksi harus melakukan koreksi yang sesuai sehubungan dengan adanya primary adjustment yang dilakukan negara lainnya.

Koreksi yang dilakukan setelah terjadinya primary adjustment inilah yang dikenal sebagai corresponding adjustment (correlative adjustment /matching adjustment).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Corresponding adjustment ini di antaranya diperlukan untuk menghilangkan dampak pajak berganda akibat primary adjustment.

Negara lawan transaksi wajib melakukan corresponding adjustment apabila menganggap primary adjustment yang telah dilakukan sebelumnya oleh negara lainnya itu telah sesuai dengan ALP (Paragraf 6 dari Commentary atas Pasal 9 OECD Model)

Untuk melakukan corresponding adjustment dibutuhkan suatu kesepakatan di antara negara-negara yang mengadakan P3B. Adapun Pasal 9 ayat (2) OECD Model telah menyediakan sarana mutual agreement procedure (MAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 OECD Model untuk menyelesaikan sengketa transfer pricing.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Namun demikian, metode serta periode waktu mengenai corresponding adjustment tidak diatur dalam P3B ataupun OECD Commentary, tetapi diserahkan kepada ketentuan domestik negara-negara yang mengadakan P3B.

Pembahasan mengenai corresponding adjustment beserta dengan contohnya telah diulas dalam Buku terbitan DDTC bertajuk Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional. Anda dapat membaca buku tersebut melalui Perpajakan DDTC.

Pada ketentuan domestik, pengertian corresponding adjustment sempat tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 240/2014 yang mengatur tentang tata cara MAP. Merujuk Pasal 1 angka 10 beleid tersebut, corresponding adjustment adalah

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

“Penyesuaian penghasilan kena pajak (PKP) wajib pajak suatu negara atau yurisdiksi oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi tersebut sebagai akibat koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.

Namun, PMK 240/2014 sudah tidak berlaku dan digantikan dengan PMK 49/2019. Dalam perkembangannya, pemerintah mencabut PMK 49/2019 dan menggantikannya dengan PMK 172/2023.

PMK 172/2023 menerjemahkan corresponding adjustment sebagai penyesuaian keterkaitan. Perincian ketentuan mengenai penyesuaian keterkaitan itu diatur dalam pasal 40 PMK 172/2023. Merujuk pasal tersebut, penyesuaian keterkaitan adalah:

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

…penyesuaian materi penentuan harga transfer dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi:

  1. Wajib pajak dalam negeri yang dilakukan penentuan harga transfer oleh dirjen pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
  2. Subjek pajak luar negeri yang dilakukan koreksi penentuan harga transfer oleh otoritas pajak mitra persetujuan penghindaran pajak berganda

Penyesuaian keterkaitan dilakukan dalam hal terdapat penentuan harga transfer oleh dirjen pajak melalui pemeriksaan yang menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda.

Selain itu, penyesuaian keterkaitan juga bisa dilakukan jika terdapat koreksi penentuan harga transfer oleh otoritas pajak mitra persetujuan penghindaran pajak berganda atas subjek pajak luar negeri yang menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda.

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Penyesuaian keterkaitan tersebut dilakukan melalui beberapa cara tergantung pada kasusnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara corresponding adjustment dapat disimak dalam PMK 172/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, corresponding adjustment, PMK 172/2023, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya