Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP)?

A+
A-
77
A+
A-
77
Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP)?

DITJEN pajak (DJP) sempat merevitalisasi proses bisnis pemeriksaan pajak pada 2018. Revitalisasi proses bisnis pemeriksaan tersebut salah satunya dilakukan dengan membentuk Komite Perencanaan Pemeriksaan.

Pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan dilakukan baik di tingkat pusat maupun kanwil. Komite ini merupakan suatu tim kerja khusus yang salah satu tugasnya membahas Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). Lantas, apa itu DSPP?

DSPP adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan (SE-15/PJ/2018 dan SE-39/PJ/2021). DSPP tersebut disusun berdasarkan pada Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Simak ‘Apa Itu Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)?’.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Wajib pajak yang masuk dalam DSPP ditentukan dengan mempertimbangkan target penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan, riwayat pemeriksaan wajib pajak yang bersangkutan, tunggakan pemeriksaan di KPP, beban kerja pemeriksa pajak, dan efek jera (deterrent effect).

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018, wajib pajak yang masuk dalam DSPP merupakan wajib pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus.

Secara lebih terperinci, pemeriksaan rutin menyasar wajib pajak dengan kriteria telah diberikan restitusi dipercepat; wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi; serta wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, usulan wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan khusus disusun berdasarkan pada analisis risiko. Adapun ruang lingkup pemeriksaan khusus tersebut meliputi seluruh jenis pajak (all taxes).

Dengan demikian, DSPP menjadi dasar bagi kepala KPP untuk mengusulkan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus kepada kepala Kanwil DJP. Selanjutnya, DSPP tersebut akan dibahas oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Kanwil DJP dan Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat.

Adapun wajib pajak yang tidak masuk ke dalam DSPP akan menjadi sasaran prioritas kegiatan pengawasan oleh KPP. Selain itu, wajib pajak yang tidak masuk DSPP juga dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus dengan ruang lingkup pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Berdasarkan pada SE-39/PJ/2021, penentuan wajib pajak yang masuk DSPP kini juga memanfaatkan business intelligence (BI). Pemanfaatan BI tersebut berupa aplikasi Ability to Pay (ATP) yang menggambarkan kemampuan bayar wajib pajak serta Smartweb yang menggambarkan jaringan dan profil wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan, DSPP, pemeriksaan, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:05 WIB
Terimakasih ilmunya DDTC
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama