Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu e-PSPT?

A+
A-
11
A+
A-
11
Apa Itu e-PSPT?

SETIAP tahun, wajib pajak dengan NPWP berstatus aktif harus menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh). SPT Tahunan PPh tersebut harus disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan PPh tersebut perlu disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April.

Namun, adakalanya wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu karena kondisi tertentu. Misal, wajib pajak mempunyai tempat usaha pada lebih dari 1 kota dan laporan keuangannya belum dikonsolidasikan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Apabila demikian, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Jika disetujui, wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Sebelumnya, penyampaian pemberitahuan SPT Tahunan dilakukan secara langsung/datang ke KPP, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman. Kini, Ditjen Pajak menyediakan fitur e-PSPT. Lantas, apa itu e-PSPT?

Definisi
FITUR e-PSPT merupakan kependekan dari perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik. e-PSPT adalah fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJP Online atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Sebelum dapat menggunakan fitur e-PSPT maka wajib pajak perlu mengaktivasi fitur tersebut terlebih dahulu. Simak Cara Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan di DJP Online

Apabila sudah diaktivasi, fitur e-PSPT terdapat pada menu Layanan. Adapun fitur e-PSPT memiliki 3 menu utama, yaitu dashboard, pemberitahuan, dan monitoring. Menu dashboard berfungsi untuk menampilkan pemberitahuan permohonan yang sudah selesai diproses.

Selanjutnya, menu pemberitahuan merupakan menu yang digunakan untuk mengajukan permohonan perpanjangan. Terakhir, menu monitoring dapat digunakan untuk melakukan pemantauan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang telah disampaikan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Pada menu monitoring terdapat beberapa status aktivitas antara lain: diajukan, disposisi pengajuan permohonan, penelitian, persetujuan/penolakan, pencetakan dokumen, dan selesai.

Menu Pemberitahuan
UNTUK mengajukan permohonan perpanjangan, wajib pajak perlu memilih menu pemberitahuan. Pada menu tersebut wajib pajak harus terlebih dahulu memilih tahun pajak yang SPT Tahunannya akan diajukan perpanjangan waktu penyampaian.

Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi atas tahun pajak yang diajukan. Validasi tersebut dimaksudkan untuk mengecek status antara lain: SPT Tahunan belum disampaikan; SPT Tahunan sudah diajukan permohonan perpanjangan; atau belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dengan demikian, apabila SPT Tahunan sudah disampaikan maka akan muncul pemberitahuan bahwa permohonan perpanjangan tidak dapat dilakukan. Sama halnya, apabila wajib pajak mengajukan permohonan selepas jatuh tempo maka perpanjangan melalui e-PSPT tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya, apabila validasi tersebut lolos maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Formulir pemberitahuan tersebut terdiri atas 4 bagian, yaitu informasi, data keuangan, dokumen lampiran, dan ringkasan.

  1. Informasi
    Bagian informasi akan menampilkan data wajib pajak serta data permohonan. Pada bagian data permohonan, wajib pajak perlu mengisi waktu perpanjangan yang diajukan beserta alasan mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
    Batas waktu perpanjangan yang dapat dipilih paling lama 2 bulan setelah jatuh tempo penyampaian SPT PPh. Sementara itu, alasan pengajuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan dapat disampaikan dengan maksimal 4.000 karakter.
  2. Data Keuangan
    Pada bagian data keuangan, wajib pajak perlu mengisi data laporan keuangan sementara, data perhitungan PPh, serta data setoran PPh. Adapun data laporan keuangan yang perlu diisi terdiri atas neraca dan laporan laba rugi sementara.
  3. Dokumen Lampiran
    Pada bagian dokumen lampiran, wajib pajak perlu mengunggah lampiran yang dipersyaratkan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
    Dokumen tersebut meliputi: formulir SPT (formulir 1770 Y/Formulir 1771 Y), laporan keuangan sementara, surat pernyataan Kantor Akuntan Publik/KAP (apabila diaudit KAP), dan perhitungan PPh Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri. Semua formulir tersebut diunggah dengan format PDF.
  4. Ringkasan
    Bagian menu ringkasan akan menampilkan ringkasan data permohonan yang telah diajukan. Pada menu ini, wajib pajak dapat menekan tombol simpan untuk men-submit permohonan perpanjangan SPT Tahunan.
    Hal yang perlu menjadi catatan, wajib pajak perlu menyiapkan sertifikat elektronik untuk dapat men-submit permohonan perpanjangan SPT Tahunan. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, DJP Online, e-PSPT, spt tahunan, perpanjangan spt tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan