Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Endorsement dari Ditjen Pajak?

A+
A-
7
A+
A-
7
Apa Itu Endorsement dari Ditjen Pajak?

PEMERINTAH terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Upaya tersebut juga dilakukan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Salah satu caranya adalah melalui pemberian fasilitas PPN dan PPnBM. Untuk memastikan fasilitas pajak tepat sasaran, otoritas pajak perlu melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang ada. Setelah itu, otoritas pajak akan mengeluarkan endorsement. Lantas, apa itu endorsement?

Definisi
PENGERTIAN endorsement dapat ditemui dalam beberapa aturan. Beberapa di antaranya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/PMK.03/2021, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2018.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Mengutip dari Pasal 1 angka 24 PP 41/2021 disebutkan pengertian endorsement, yaitu:
“Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.”

Endorsement dapat dilakukan secara elektronik atau secara manual. Endorsement secara elektronik dilakukan apabila Ditjen Pajak (DJP) telah memiliki data elektronik yang diperlukan untuk meyakini bahwa barang kena pajak (BKP) berwujud benar-benar telah masuk di kawasan bebas.

Namun, apabila DJP belum memiliki data elektronik yang diperlukan, endorsement dapat dilakukan secara manual.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Terdapat beberapa dokumen yang harus tersedia dalam sistem yang disediakan oleh DJP dalam rangka endorsement. Pertama, pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean.

Kedua, surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean. Ketiga, faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Faktur pajak yang dimaksud, yaitu faktur pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), PKP di tempat penimbunan berikat (TPB), atau PKP di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang menyerahkan BKP berwujud kepada pengusaha di KPBPB.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Adapun dasar pembuatan faktur pajak adalah pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).

Perlu untuk diketahui bahwa endorsement menjadi salah satu syarat untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Fasilitas ini berlaku atas penyerahan BKP berwujud ke KPBKB. Adapun penyerahan yang dimaksud dilakukan oleh pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK kepada pengusaha.

Dikecualikan dari ketentuan endorsement atas penyerahan BKP berwujud oleh pelaku usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB. Selain itu pengecualian diberikan apabila penyerahan dilakukan selama masa transisi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur KEK.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jika seluruh dokumen persyaratan endorsement telah lengkap, pemberitahuan hasil endorsement akan diberikan secara elektronik kepada pengusaha di KPBKB dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Namun, jika dokumen persyaratan endorsement tidak lengkap, pemberitahuan hasil endorsement akan diberikan secara elektronik kepada pengusaha di KPBKB, PKP di TLDDP, PKP di TPB, atau PKP di KEK dan DJBC.

Hal ini juga berlaku apabila terjadi pembatalan endorsement. Pembatalan dapat terjadi jika ditemukan ketidaksesuaian informasi dokumen pemberitahuan pabean, faktur pajak, dan/atau surat persetujuan pengeluaran barang dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, endorsement, KPBPB, DJP, barang kena pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama