Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia?

ADA kalanya pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas barang-barang impor tertentu. Tindakan itu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat adanya lonjakan impor produk sejenis.

BMTP merupakan salah satu bentuk dari tindakan pengamanan. Selain BMTP, tindakan pengamanan dapat pula berupa penerapan kuota. Kedua tindakan pengamanan tersebut dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI. Lantas, apa itu KPPI?

Merujuk pada Pasal 1 angka 30 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah komite yang memiliki tugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Komite tersebut bertanggungjawab dan berada di bawah menteri perdagangan. Untuk itu, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI tersebut dibebankan kepada Kementerian Perdagangan.

KPPI bertugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPI memiliki 5 fungsi.

Pertama, melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang yang diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Kedua, mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan. Ketiga, membuat laporan hasil penyelidikan. Keempat, merekomendasikan pengenaan tindakan pengamanan kepada Menteri Perdagangan.

Kelima, melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri Perdagangan. Adapun yang dimaksud sebagai kerugian serius adalah kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh industri dalam negeri.

Sementara itu, ancaman kerugian serius berarti kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Seperti yang telah disebutkan, terdapat dua jenis tindakan pengamanan, yaitu pengenaan BMTP dan/atau kuota. Kedua tindakan pengamanan tersebut dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KPPI. Industri dalam negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri dapat mengajukan permohonan tertulis kepada KPPI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan.

Untuk penyelidikan berdasarkan inisiatif, KPPI dapat melakukannya sepanjang memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Dalam konteks ini, industri dalam negeri ialah produsen secara keseluruhan dari barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan beroperasi di Indonesia atau secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, KPPI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya