Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Tangguhan?

A+
A-
14
A+
A-
14
Apa Itu Pajak Tangguhan?

AKUNTANSI pajak dan akuntansi keuangan memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menentukan hasil operasi bisnis dengan pengukuran dan pengakuan penghasilan serta biaya. Namun, terdapat perbedaan dasar pengenaan penghasilan dan biaya antara keperluan penghitungan pajak dan komersial.

Perbedaan tersebut terjadi karena adanya beda tetap dan beda waktu atau sementara/temporer. Beda tetap terjadi karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan beban antara standar akuntansi dan peraturan perpajakan.

Sementara itu, beda waktu atau sementara merupakan perbedaan pengakuan penghasilan dan beban menurut akuntansi dengan pajak, yaitu adanya penghasilan dan beban yang diakui menurut akuntansi, tetapi tidak diakui menurut pajak atau pun sebaliknya.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Perbedaan waktu atau sementara di antaranya berasal dari perbedaan penyusutan, amortisasi, dan kompensasi kerugian fiskal antara akuntansi dan perpajakan. Adapun perbedaan waktu atau sementara itu dapat menimbulkan pajak tangguhan atau deferred tax. Lantas, apa itu pajak tangguhan?

Definisi
PAJAK tangguhan adalah akun akuntansi yang mencerminkan akumulasi pajak yang timbul akibat adanya perbedaan antara metode penghitungan laba untuk tujuan pajak dan akuntansi. Pajak tangguhan pada dasarnya timbul karena adanya beda waktu atau perbedaan sementara/temporer antara praktik akuntansi dengan ketentuan perpajakan (Glabush, 2015).

Menurut Glabush, pajak tangguhan dapat dilaporkan sebagai aset (deferred tax asset) atau kewajiban (deferred tax liabilities). Hal ini tergantung pada apakah pajak tangguhan tersebut timbul akibat perbedaan temporer yang dapat dikurangkan (deductible temporary differences) atau yang kena pajak (taxable temporary differences) (Glabush, 2015).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Deferred tax assets adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasikan, dan akumulasi kredit pajak yang belum dimanfaatkan sesuai aturan perpajakan.

Deferred tax assets ini timbul jika nilai tercatat aktiva sekarang yang diakui oleh perusahaan (secara akuntansi) lebih kecil daripada nilai yang diakui pajak.

Sementara itu, deferred tax liabilities adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Deferred tax liabilities timbul jika nilai tercatat aktiva yang diakui oleh perusahaan lebih besar daripada nilai yang diakui pajak.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Pengakuan aset atau kewajiban pajak tangguhan didasarkan fakta adanya kemungkinan pemulihan aset atau pelunasan kewajiban yang mengakibatkan pembayaran pajak periode mendatang menjadi lebih kecil atau besar.

Jika ada kemungkinan pembayaran pajak yang lebih kecil pada masa yang akan datang maka harus diakui sebagai aset. Sebaliknya, apabila ada kemungkinan pembayaran pajak lebih besar maka harus diakui sebagai kewajiban (Timuriana dan Muhammad, 2015). (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, pajak tangguhan, standar akuntansi, kepentingan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya