Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pindah Lokasi Penimbunan TPS?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Pindah Lokasi Penimbunan TPS?

DALAM kegiatan perdagangan lintas batas, barang impor dan/atau ekspor yang masih terutang pungutan atau belum terselesaikan kewajiban kepabeanannya sangat mungkin terjadi. Alhasil, barang impor dan/atau ekspor tersebut diletakkan pada tempat penimbunan sementara.

Tempat penimbunan sementara (TPS) merupakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan di kawasan pabean dengan tujuan untuk menimbun barang impor dan/atau ekspor sembari menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Namun, ada kalanya, dalam hal tertentu barang ditimbun pada suatu TPS perlu dipindah ke TPS lain. Terkait dengan hal tersebut, pengusaha TPS perlu mengajukan permohonan pemindahan lokasi penimbunan.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Pemindahan lokasi penimbunan merupakan prosedur yang penting untuk dipahami karena merupakan awal dari kegiatan sebelum proses kepabeanan lainnya. Lantas, apa pengertian dari pemindahan lokasi penimbunan?

Ketentuan terkait dengan pemindahan lokasi penimbunan diatur dalam UU Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 216/2019 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-09-/BC/2020. Perincian ketentuannya juga sudah diuraikan dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-13/BC/2020.

Merujuk Pasal 1 angka 14 PER-13/BC/2020, pemindahan lokasi penimbunan (PLP) adalah pemindahan lokasi penimbunan barang impor dari TPS asal ke TPS tujuan dalam satu wilayah pengawasan kantor pabean.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Alasan Barang Impor atau Ekspor Dapat Dilakukan PLP ke TPS Lain

Barang impor atau ekspor yang ditimbun di TPS dapat dilakukan PLP ke TPS lain yang berada dalam satu wilayah pengawasan kantor pabean dalam hal terjadi salah satu di antara 6 alasan atau pertimbangan yang diperkenankan.

Pertama, tingkat penggunaan lapangan penumpukan atau tingkat penggunaan gudang TPS sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pelabuhan atau bandar udara.

Kedua, barang impor dalam 1 master airway bill yang ditujukan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarder) dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan TPS lain.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Ketiga, barang impor dalam kantong pos yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos.

Keempat, berdasarkan pertimbangan kepala kantor pabean dimungkinkan terjadi stagnasi atau terjadi keadaan darurat setelah mendapatkan masukan dari pengusaha TPS.

Kelima, barang impor yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling) yang akan dikeluarkan melalui TPS lain yang khusus disediakan untuk pelayanan segera. Keenam, TPS di pelabuhan atau bandar udara tempat pembongkaran:

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan
  • tidak tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus; atau
  • tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang sebagaimana dimaksud pada angka 1, tetapi tingkat penggunaan kapasitas sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas.

PLP diberikan jika barang impor yang bersangkutan belum diajukan pemberitahuan pabean impor. Namun, ada 3 kondisi yang membuat PLP dapat dilakukan kendati sudah diajukan pemberitahuan impor, yaitu:

  • barang impor dalam 1 master airway bill yang ditujukan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (freight forwarder) dan/atau penyelenggara pos yang berkedudukan pada TPS lain;
  • barang impor dalam kantong pos yang akan diselesaikan kewajiban pabeannya melalui TPS lain yang khusus digunakan untuk layanan pos; atau
  • berdasarkan pertimbangan kepala kantor pabean terjadi keadaan darurat setelah mendapatkan masukan dari pengusaha TPS.

Barang impor hanya dapat dilakukan 1 kali PLP. Namun, ketentuan 1 kali PLP itu dikecualikan atas barang impor yang telah mendapat persetujuan ekspor kembali dan/atau barang yang dilakukan PLP karena terjadi keadaan darurat.

Pengusaha TPS mengajukan permohonan PLP kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes dengan mencantumkan alasan permohonan PLP. Permohonan PLP itu diajukan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Berdasarkan permohonan tersebut, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk akan melakukan penelitian. Dari hasil penelitian itu, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk akan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, tempat penimbunan sementara, TPS, pindah lokasi penimbunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu