Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)?

PENGAJUAN dokumen pemberitahuan pabean bersifat self assessment. Penerapan sistem self assessment tersebut memberikan kepercayaan kepada importir untuk memberitahukan sendiri tarif dan nilai pabeannya.

Namun, pejabat bea dan cukai berwenang untuk melakukan penelitian serta menetapkan tarif dan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk. Penetapan tarif dan nilai pabean dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

Selain itu, dirjen bea cukai juga dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean ini dapat mengakibatkan terbitnya SPKTNP. Lantas, apa itu SPTNP?

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

SPKTNP merupakan singkatan dari Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean. Merujuk PMK 51/2008 s.t.d.d PMK 122/2011, SPKTNP adalah surat penetapan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai mengenai penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean barang impor.

Pejabat bea dan cukai dapat menerbitkan SPKTNP dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. SPKTNP ini terbit berdasarkan hasil penelitian ulang atau audit kepabeanan.

Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dilakukan jika hasil penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan menemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) akibat kesalahan tarif dan/atau nilai pabean.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Hal ini berarti SPKTNP terbit karena adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI akibat ada kesalahan dalam penetapan tarif dan/atau nilai pabean. Selain sebagai penetapan, SPKTNP juga berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan kepada importir.

Apabila penetapan kembali mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan maka berlaku 2 ketentuan. Pertama, importir wajib membayar kekurangan bea masuk dan/atau PDRI.

Kedua, importir dikenai sanksi denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar. Ketentuan lebih lanjut mengenai SPKTNP dapat disimak dalam PMK 51/2008 s.t.d.d PMK 122/2011 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-45/BC/2011. (rig)

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, SPKTNP, nilai pabean, bea masuk, PDRI, tarif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya