Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Surat Penetapan Sanksi Administrasi yang Diterbitkan DJBC?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Surat Penetapan Sanksi Administrasi yang Diterbitkan DJBC?

APABILA membaca literatur kepabeanan maka kerap terlihat beragam istilah yang berkaitan dengan surat penetapan. Misal, surat penetapan sanksi administrasi. Pihak yang sering berkecimpung dengan kepabeanan tentu tidak asing dengan salah satu jenis penetapan dari pejabat bea dan cukai tersebut.

Namun, istilah itu boleh jadi kurang familier di telinga pihak yang tak banyak berinteraksi dengan urusan kepabeanan. Untuk itu, istilah surat penetapan sanksi administrasi cukup menarik untuk diulik. Lantas, apa itu surat penetapan sanksi administrasi?

Pengertian surat penetapan sanksi administrasi (SPSA) di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. P-01/BC/2011 s.t.d.d. Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2016. Pasal 1 angka 12 beleid tersebut mendefinisikan SPSA sebagai:

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Surat penetapan pejabat bea dan cukai atas sanksi administrasi berupa denda yang bentuk, isi, dan tata cara pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa.”

Selaras dengan pengertian itu, berdasarkan Pasal 8 PMK 51/2008 s.t.d.d. PMK 61/2018, SPSA memang berisi penetapan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran yang hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi administrasi.

Selain sebagai penetapan sanksi, SPSA juga berfungsi sebagai pemberitahuan sekaligus penagihan kepada pihak yang terkena sanksi. Sederhananya, SPSA adalah surat yang diterbitkan pejabat bea dan cukai untuk menetapkan, memberitahukan, sekaligus menagih sanksi denda.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

SPSA diterbitkan jika penetapan sanksi hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (3), Pasal 8C ayat (3), Pasal 8C ayat (4), Pasal 9A ayat (3), Pasal 10A ayat (4), 10A ayat (8), Pasal 10B ayat (6) UU Kepabeanan.

Selain itu, SPSA juga bisa diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal Pasal 10D ayat (5), Pasal 10D ayat (6), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 82 ayat (6), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) UU Kepabeanan.

Pasal-pasal tersebut mengatur pengenaan sanksi denda atas beragam jenis pelanggaran atau tindakan yang tidak memenuhi ketentuan UU Kepabeanan. Misal, pasal 52 ayat (1) mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Hal ini berarti, orang yang tidak menyelenggarakan pembukuan akan dikenakan denda senilai Rp50 juta. Adapun denda itulah yang akan ditetapkan, diberitahukan, sekaligus ditagih kepada orang yang bersangkutan melalui SPSA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, surat penetapan sanksi administrasi, DJBC, penagihan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun