Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandara?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandara?

KEDATANGAN turis asing pada suatu negara, termasuk di Indonesia, dapat meningkatkan devisa serta perekonomian masyarakat. Seiring dengan makin banyaknya turis yang berkunjung, citra daerah wisata yang didatangi pun kian dikenal di mancanegara.

Tak jarang para turis akan membelanjakan uangnya untuk beragam hal, termasuk oleh-oleh. Barang-barang khas Nusantara ini umumnya tidak dikonsumsi di dalam negeri, tetapi dibawa kembali ke negara asal sebagai cendera mata atau buah tangan.

Hal tersebut tentu meningkatkan potensi keuntungan baik bagi negara maupun pengusaha. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai upaya untuk menarik turis asing berkunjung ke Indonesia serta mendorong peningkatan peran serta sektor usaha ritel.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Salah satunya dilakukan dengan memberikan fasiltias pengembalian PPN kepada turis asing atau VAT refund for tourist. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, turis harus mengajukan permintaan pengembalian PPN kepada Dirjen Pajak melalui UPRPPN Bandara. Lantas, apa itu UPRPPN Bandara?

Definisi
UPRPPN Bandara merupakan singkatan dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara. Ketentuan mengenai UPRPPN di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120/2019 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-27/PJ/2019.

Berdasarkan kedua beleid tersebut definisi dari UPRPPN Bandara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

KPP yang ditunjuk sebagai pengelola UPRPPN (KPP Pengelola) adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi bandar udara yang telah ditetapkan menteri keuangan sebagai tempat keberangkatan turis asing meninggalkan indonesia.

Kepala KPP Pengelola selanjutnya ditugaskan untuk menunjuk petugas UPRPPN Bandara dengan menerbitkan Keputusan Penunjukan Petugas UPRPPN Bandara. Petugas UPRPPN yang ditunjuk itu terdiri atas petugas Konter Pemeriksaan dan petugas Konter Pembayaran.

Konter Pemeriksaan adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas memeriksa barang bawaan turis asing. Sementara itu, Konter Pembayaran adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas mengembalikan PPN yang bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5 juta yang telah dibayar oleh turis asing.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Perlu diingat, turis yang hendak mengajukan fasilitas ini harus memenuhi syarat yang ditetapkan di antaranya nilai PPN paling sedikit Rp500.000 dan pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

Simpulan
INTINYA, UPRPPN Bandara adalah unit khusus dari KPP, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.

Petugas UPRPPN ditunjuk Kepala KPP Pengelola. Petugas UPRPPN terdiri atas petugas Konter Pemeriksaan yang bertugas memeriksa barang bawaan dan petugas Konter Pembayaran yang bertugas mengembalikan PPN yang bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5 juta yang telah dibayar oleh turis asing. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, pajak, kamus, VAT, PPN, KPP, UPRPPN Bandara, ditjen pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama