Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

PEMERINTAH berupaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan. Upaya tersebut di antaranya dilakukan dengan mengatur ketentuan serta meningkatkan pelayanan atas pemasukan kendaraan bermotor melalui lintas batas negara.

Namun, pemasukan kendaraan bermotor tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sebab, pemasukan kendaraan bermotor lintas batas negara tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya adalah menyampaikan vehicle declaration. Lantas, apa itu vehicle declaration?

Ketentuan vehicle declaration di antaranya diatur dalam PMK 52/2019 dan PER-05/BC/2021. Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 52/2019 dan Pasal 1 angka 8 PER-05/BC/2021, vehicle declaration adalah:

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Pemberitahuan kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas (PPLB) dan digunakan saat:

  1. impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali; atau
  2. ekspor dan sekaligus digunakan saat impor kembali,

sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui PPLB

Ketentuan vehicle declaration berkaitan dengan mekanisme impor sementara kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 52/2019, importir bisa mengeluarkan kendaraan bermotor melalui PPLB ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme impor sementara.

Baca Juga: Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Impor sementara kendaraan bermotor berarti pemasukan kendaraan bermotor ke dalam daerah pabean melalui PPLB yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.

Impor sementara kendaraan bermotor melalui PPLB itu dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. kendaraan bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asing;
  2. kendaraan bermotor dimiliki atas nama warga negara asing;
  3. kendaraan bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik kendaraan bermotor atau kuasanya;
  4. kendaraan bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing;
  5. kendaraan bermotor memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak 3/4 kapasitas tangki normal bahan bakar; dan
  6. importir dan/atau kendaraan bermotor tidak memiliki vehicle declaration yang belum diselesaikan.

Dalam hal kendaraan bermotor diimpor warga negara Indonesia (WNI) yang mendapat kuasa maka WNI tersebut merupakan: (i) permanent resident (penduduk tetap) di negara asing; (ii) tenaga kerja di negara asing; atau (iii) pelajar di negara asing.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Negara asing yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah:

  • Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara;
  • Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur; atau
  • Papua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua.

Namun, kendaraan bermotor yang diimpor dengan mekanisme impor sementara tersebut hanya dapat digunakan pada provinsi yang di dalamnya terdapat PPLB tempat pemasukan kendaraan bermotor.

Ringkasnya, vehicle declaration merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan untuk mengeluarkan kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas (PPLB).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Importir yang ingin mengeluarkan kendaraan bermotor melalui PPLB harus menyampaikan vehicle declaration tersebut kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk di PPLB tempat pemasukan.

Pengeluaran kendaraan bermotor tersebut dilakukan dengan menggunakan mekanisme impor sementara. Atas impor sementara kendaraan bermotor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta tidak wajib memenuhi ketentuan pembatasan impor.

Jangka waktu impor sementara kendaraan bermotor melalui PPLB adalah 30 hari. Namun, importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu impor sementara kendaraan bermotor. Perpanjangan jangka waktu impor sementara tersebut diberikan selama 30 hari.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Importir dapat mengajukan perpanjangan waktu impor sementara setiap 30 hari sekali. Akan tetapi, jumlah keseluruhan jangka waktu impor sementara kendaraan bermotor yang dapat diberikan adalah maksimal selama 6 bulan dalam periode 1 tahun berjalan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : infografis kepabeanan, infografis, kepabeanan, vehicle declaration

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Keuntungan dari Pembebasan Utang Debitur Kecil Tidak Dikenakan Pajak

Senin, 24 Juni 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya