Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aplikasi Baru, DJP Awasi Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing

A+
A-
9
A+
A-
9
Aplikasi Baru, DJP Awasi Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing

CRM Transfer Pricing (TP). (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi CRM Transfer Pricing (TP) bersamaan dengan momentum peringatan Hari Pajak 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan CRM TP merupakan salah satu dari 4 aplikasi berbasis data analisis yang diluncurkan pada hari ini, Rabu (14/7/2021). Hadirnya CRM TP akan memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk penghindaran pajak.

“Untuk aplikasi yang membantu pengawasan … Compliance Risk Management terkait dengan transfer pricing juga kami luncurkan hari ini,” kata Suryo.

Baca Juga: Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Pada CRM TP, terdapat business intelligent berupa cuplikan Smartweb yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam menggambarkan jaringan hubungan istimewa dalam suatu grup usaha dari para wajib pajak.

Sebelumnya, Suryo Utomo berharap praktik transfer pricing tidak mereduksi basis pajak. Menurutnya, transfer pricing bukanlah praktik yang salah. Praktik itu menjadi kurang tepat jika harga yang digunakan tidak wajar.

Saat ini, ungkap Suryo, isu transfer pricing tidak hanya ada di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Pasalnya, isu mengenai praktik transfer pricing sudah ada di setiap Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia. Simak ‘Dirjen Pajak: Jangan Sampai Transfer Pricing Mereduksi Basis Pajak’.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Melalui serangkaian proses CRM akan tercipta suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Secara lebih sederhana, CRM dapat diartikan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis oleh DJP. Simak Kamus ‘Apa Itu CRM?’. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP, Kepatuhan Berbasis Risiko: Tiap Wajib Pajak Tidak Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Pajak, Hari Pajak 14 Juli, CRM Transfer Pricing, aplikasi DJP, CRM, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Senin, 26 Februari 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Cuma Sampai 29 Februari 2024! Harga Spesial Buku Transfer Pricing DDTC

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Minggu, 25 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Sekunder oleh DJP atas Pengujian Penerapan PKKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama