Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

AR Lakukan Penyisiran di Tempat-Tempat Wisata, Gali Potensi Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
AR Lakukan Penyisiran di Tempat-Tempat Wisata, Gali Potensi Pajak

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan penyisiran ke Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti pada 24 Oktober 2023 guna menggali potensi perpajakan di sektor pariwisata.

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Tabanan menugaskan Kepala Seksi Pengawasan II Setyo Kurniadi bersama Account Representative Gede Indra Sarwita, Putu Shanti Purnawan, I Putu Bayu Aryanta dan I Dewa Made Buana Kirana.

“Penyisiran ini dilakukan untuk mengetahui potensi perpajakan yang terus mengalami perkembangan yang pesat, khususnya di sekitar danau Beratan yang meliputi banjar Candikuning I, Candikuning II dan Kembangmerta,” kata Dewa dikutip dari situs web DJP, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Indra menjelaskan geliat sektor pariwisata di Desa Candikuning, terutama di sekitar Danau Beratan dan Kebun Raya Bedugul, tengah menggeliat pesat seusai pandemi Covid-19. Adapun KPP melibatkan perangkat desa dalam penyisiran tersebut.

Setelah dilakukan penyisiran, lanjutnya, banyak ditemukan glamping di sekitar danau yang ramai disewakan pada saat weekend dan hari libur. Ada juga vila komersil dan restoran baru yang dapat menjadi potensi pajak dan menambah penerimaan negara.

Pegawai pajak lainnya, Setyo menjelaskan kegiatan penyisiran menjadi kegiatan yang rutin dilakukan untuk melihat potensi pajak baru dan memetakan pusat-pusat perekonomian di wilayah kerja KPP Pratama Tabanan khususnya di Kecamatan Baturiti.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menambah potensi pajak baru yang akan mengoptimalkan penerimaan negara," ujar Setyo.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tabanan, kunjungan, visit, potensi pajak, tempat wisata, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama