Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang

A+
A-
0
A+
A-
0
Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kegiatan penilaian ulang pajak bumi dan bangunan (PBB) ke sejumlah wajib pajak sektor perkebunan pada 15 Februari 2023.

Penilai Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu Annas Andoyo Fatahillah mengatakan penilaian ulang dilakukan untuk menentukan kembali nilai atas objek PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan lainnya (P5L) yang mengalami penurunan nilai.

“Penurunan nilai tersebut disebabkan karena berkurangnya sebagian atau seluruh luas areal objek pajak PBB P5L, baik areal bumi maupun bangunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

Dalam kegiatan penilaian ulang tersebut, lanjut Annas, KPP meminta klarifikasi kepada wajib pajak mengenai alasan berkurangnya sebagian atau seluruh luas areal objek PBB P5L tersebut.

Tak hanya itu, sambungnya, petugas penilai juga melakukan peninjauan lapangan ke lokasi objek pajak PBB P5L yang mengalami penurunan, serta meminta sejumlah data untuk memperkuat dasar kegiatan penilaian.

“Kegiatan penilaian ulang PBB P5L ini dilakukan dalam rangka mengonfirmasi kesesuaian data SPOP PBB P5L yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan kondisi sebenarnya yang ada di lapangan," tuturnya.

Baca Juga: Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

KPP, lanjut Annas, berharap proses penilaian dapat memberikan andil yang lebih besar kepada DJP dalam mengamankan penerimaan negara. Dia juga berharap wajib pajak PBB P5L untuk bisa mengisi SPOP PBB P5L sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Tambahan informasi, pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2022.

Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan NJOP guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB. Pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penilaian atas objek pajak adalah penilai pajak. (rig)

Baca Juga: Omzet Sudah di Atas Rp500 Juta, Pedagang Ritel Didatangi Petugas Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bengkulu satu, visit, kunjungan, penilaian ulang objek pbb, pbb p5l

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Jum'at, 26 April 2024 | 11:30 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama