Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru Bikin Registrasi IMEI Makin Mudah, Begini Penjelasan DJBC

A+
A-
3
A+
A-
3
Aturan Baru Bikin Registrasi IMEI Makin Mudah, Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-7/BC/2023 yang mengatur penyederhanaan prosedur registrasi international mobile equipment identity (IMEI) sejak 13 Maret 2023.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut ada beberapa poin perubahan dalam peraturan itu. Meski begitu, ia mengeklaim proses registrasi IMEI melalui electronic customs declaration (e-CD) bakal makin mudah.

"Dalam aturan terbaru ini, DJBC melakukan perbaikan layanan melalui penyederhanaan prosedur registrasi IMEI yang telah terintegrasi dengan e-CD, khususnya di bandara yang wajib pakai e-CD seperti di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai," katanya, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Hatta menuturkan perbaikan layanan juga dilakukan melalui penyediaan skema baru yaitu pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau form registrasi IMEI.

Menurutnya, perbaikan tersebut dapat mempercepat layanan dalam memilah antara handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang mendapatkan pembebasan US$500 dengan antrean HKT yang bernilai di atas US$500,00.

Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, proses registrasi IMEI akan langsung otomatis selesai apabila harga HKT di bawah US$500,00. Namun, proses registrasi akan diteliti lebih lanjut apabila harga HKT di atas US$500,00.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Penelitian lebih lanjut dapat diselesaikan di bandara kedatangan atau penumpang dapat mengurus di kantor pelayanan DJBC di luar bandara yang dekat dengan tempat tinggalnya dan tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.

Penumpang pun dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan DJBC dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai barcode IMEI saat kedatangan.

Dia menyebut PER-7/BC/2023 juga mengatur perubahan data IMEI jika terjadi kesalahan input pada pendaftaran. Penumpang bisa mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Hatta menjelaskan piloting implementasi PER-7/BC/2023 telah dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda. Antrean registrasi IMEI di Bandara Soekarno-Hatta turun 70%-75% sehingga petugas DJBC hanya melayani 25%-30% dari total pendaftar IMEI.

Di Bandara Juanda, antrean registrasi IMEI turun 91%-97% sehingga petugas hanya melayani 3%-9% dari total penumpang yang mendaftarkan IMEI-nya.

"Kami senantiasa mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait implementasi aturan atau kebijakan. Ruang perbaikan akan selalu terbuka agar kami bisa terus menjadi makin baik," ujar Hatta. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-7/bc/2023, IMEI, bandara soekarno-hatta, registrasi IMEI, e-CD, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak