Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau 1/2024.

Perda tersebut merupakan turunan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini juga diundangkan sebagai dasar pemungutan pajak daerah yang merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Bahwa pajak daerah…merupakan sumber pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat di daerah,” bunyi bagian pertimbangan dari Perda Kepulauan Riau 1/2024, dikutip pada Rabu (17/4/2024)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Melalui beleid yang berlaku sejak 4 Januari 2024 itu, pemprov menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 1,05%.

Sementara itu, tarif PKB 0,5% berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemda.

Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, pajak alat berat (PAB)—yang juga merupakan nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD—ditetapkan sebesar 0,2%.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan 10%. Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum dikenakan tarif 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Alhasil, tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok sebesar 5%.

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan 10%. Keenam, tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kepulauan riau, tarif pajak, UU HKPD, pajak, pajak daerah, perda kepulauan riau 1/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya