Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Bukti Potong Direvisi, Instansi Pemerintah Perlu Perhatikan Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Aturan Bukti Potong Direvisi, Instansi Pemerintah Perlu Perhatikan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh instansi pemerintah. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/5/2024).

Ketentuan pembuatan bukti potong bagi instansi pemerintah kini diperbarui melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2024, merevisi peraturan sebelumnya PER-17/PJ/2021. Adapun revisi peraturan tersebut terbit untuk menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21/26.

"Dengan ditetapkannya PMK 168/2023, PER-17/PJ/2021…belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi bagian pertimbangan PER-5/PJ/2024.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Melalui Pasal 3 ayat (1) PER-5/PJ/2024, DJP memperkenalkan 1 jenis bukti potong baru, yakni bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3.

Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 dibuat oleh instansi pemerintah ketika melakukan pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan selain pada masa pajak terakhir.

"Terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir," bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2024.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pemotong pajak juga harus memberikan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 kepada pegawai tetap, pensiunan, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, ataupun pensiunannya paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Selain bukti pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan untuk instansi pemerintah, ada pula ulasan lainnya mengenai dampak coretax system terhadap penerimaan pajak. Ada juga ulasan mengenai target rasio perpajakan 2025 dan pengecekan bukti potong PPh Pasal 21 di DJP Online.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Bukti Potong Tak Perlu Dibuat Jika Tidak Ada Pembayaran Penghasilan

Seiring dengan diterbitkannya PER-5/PJ/2024, bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah tak perlu dibuat apabila tidak terdapat pembayaran penghasilan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024. Dalam ketentuan sebelumnya, bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan PPh.

Meski demikian, berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah tetap dibuat. (DDTCNews)

Coretax System Bakal Tingkatkan Penerimaan Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Febrio mengatakan CTAS merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Sejalan dengan perbaikan administrasi pajak melalui implementasi CTAS, dia meyakini pendapatan negara akan meningkat secara bertahap.

"Ini adalah perbaikan signifikan dari administrasi pajak sehingga nanti kita harapkan dari kemampuan administrasi perpajakan itu semakin optimal dan ini secara gradual akan meningkatkan pendapatan," katanya. (DDTCNews)

Riwayat Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak orang pribadi bisa mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII melalui DJP Online.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII merupakan bukti potong yang harus diberikan oleh pemberi kerja setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulannya atas penghasilan yang diterima pegawai tetap.

"Bila belum mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII, penerima penghasilan dapat melihat bukti potong tersebut dari akun DJP Online-nya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Pemerintah Usulkan Ekstensifikasi Barang Kena Cukai pada 2025

Pemerintah kembali menuliskan rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) ini telah tertulis dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Adapun ekstensifikasi BKC sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan.

"Ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) beserta pungutan cukainya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat," bunyi dokumen KEM-PPKF 2025. (DDTCNews)

5 Tantangan terkait Target Rasio Perpajakan pada 2025 versi Pemerintah

Pemerintah memandang kinerja penerimaan perpajakan 2025 masih akan dihadapkan pada berbagai tantangan. Untuk itu, pemerintah mengusulkan target rasio perpajakan pada kisaran 10,09% – 10,29% pada 2025.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Berdasarkan KEM-PPKF 2025, disebutkan setidaknya 5 tantangan yang akan memengaruhi upaya pemerintah dalam mencapai target penerimaan tersebut.

"Beberapa tantangan itu antara lain dinamika ekonomi global, tensi geopolitik yang meningkat, volatilitas harga komoditas utama, perkembangan ekonomi domestik, serta implementasi kebijakan," sebut pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025. (DDTCNews)

Optimalisasi Setoran Pajak dari Konten Kreator dan Influencer

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP tidak memiliki strategi khusus terhadap kelompok wajib pajak, baik konten kreator maupun influencer.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Dia menegaskan kewajiban pajak yang dikenakan didasarkan atas jenis penghasilan atau transaksi apa yang dilakukan oleh influencer tersebut selaku wajib pajak.

"Pengenaan pajak terhadap influencer sama dengan penerima penghasilan lainnya," tuturnya.

Sementara itu, Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menilai potensi penerimaan pajak dari profesi tersebut sangat cukup besar, tetapi belum sepenuhnya bisa dipajaki.

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

"Fokus optimalisasi kepatuhan pajak umumnya masih berkutat pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari dalam platform, khususnya AdSense," katanya. (kontan.co.id) (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, bukti pemotongan, PER-5/PJ/2024, pph pasal 21 bulanan, instansi pemerintah, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun