Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Faktur Pajak Transaksi PKP Pedagang Eceran & Nonkonsumen Akhir

A+
A-
21
A+
A-
21
Aturan Faktur Pajak Transaksi PKP Pedagang Eceran & Nonkonsumen Akhir

Ilustrasi. Pengunjung memadati pusat perbelanjaan yang ada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu (30/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran harus menyelenggarakan administrasi PPN secara normal atas transaksi yang dilakukan dengan nonkonsumen akhir.

Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Iqbal Rahadian menjelaskan jika bertransaksi dengan konsumen akhir, PKP bisa membuat faktur pajak digunggung. Simak ‘Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?’.

“Untuk yang dengan konsumen akhir, cukup istilahnya [faktur pajak] digunggung. Dilaporkan rekapitulasi satu masa pajaknya di Lampiran 1111AB Bagian B2,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Adapun karakteristik konsumen akhir meliputi 2 hal. Pertama, pembeli dan/atau penerima mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima. Kedua, pembeli dan/atau penerima tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Untuk transaksi dengan konsumen akhir, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

“Kalau ternyata ada transaksi dengan nonkonsumen akhir maka untuk transaksi dengan nonkonsumen akhir itu tetap harus dilakukan administrasi PPN secara normal. Jadi, transaksi harus di-input, dibuatkan faktur pajaknya,” jelas Iqbal.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, sambung Iqbal, faktur pajak lengkap apabila memuat minimal 7 keterangan. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP.

Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Simak pula ‘Kemudahan Terkait Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran, Ini Kata DJP’. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak, pajak, Ditjen Pajak, DJP, e-faktur, PER-03/PJ/2022, faktur pajak gabungan, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta