Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Fasilitas Fiskal Kegiatan Panas Bumi Direvisi, DJBC Dorong Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Aturan Fasilitas Fiskal Kegiatan Panas Bumi Direvisi, DJBC Dorong Ini

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Padmoyo Tri Wikanto dalam sosialisasi PMK 172/2022, Senin (20/3/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mendorong pemanfaatan berbagai fasilitas fiskal untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Terlebih, pemerintah telah menerbitkan PMK 172/2022 yang merevisi PMK 218/2019.

Dengan adanya perubahan peraturan pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi tersebut, proses penyampaian permohonan fasilitas fiskal makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

“Segala kemudahan dari sisi administrasi sudah didukung back up teknologi yang demikian progresif berkembang dalam 1 tahun terakhir," kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Padmoyo Tri Wikanto dalam sosialisasi PMK 172/2022, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Padmoyo mengatakan DJBC memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance. DJBC berupaya membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi di bidang panas bumi. Fasilitas fiskal untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi telah diberikan sejak Maret 2020.

Indonesia, sambungnya, menjadi negara yang kaya akan potensi sumber daya alam, termasuk panas bumi. Dengan kebutuhan energi yang terus meningkat, baik nasional maupun global, Indonesia pun dituntut untuk menyediakan energi alternatif.

Menurutnya, panas bumi merupakan salah satu energi potensial yang dapat dikembangkan di Indonesia. Terlebih, produksi energi fosil berpotensi makin menurun. Selain itu, isu pemanasan global dan polusi telah menjadi perhatian dunia.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

DJBC, sambung dia, berkomitmen memberi fasilitas fiskal untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi secara mudah dan sederhana. Proses penyampaian permohonan fasilitas pun dapat dilaksanakan secara online dan realtime melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).

"Mudah-mudahan peran Kementerian Keuangan mendukung kementerian ESDM dan pemangku kepentingan lainnya terus dapat meningkatkan potensi SDA Indonesia, terutama dalam penyediaan energi terbarukan berupa panas bumi," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 172/2022, atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kegiatan penyelenggaraan panas bumi berupa pemanfaatan tidak langsung yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, meliputi survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan.

Pembebasan bea masuk diberikan dengan ketentuan barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk, pemerintah dapat memberi perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Selain itu, pemerintah juga dapat memberi perlakuan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang kena pajak tertentu yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan panas bumi.

Pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan PT Pertamina (Persero), badan usaha, kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian. Pada ketentuan yang lama, fasilitas ini hanya diberikan untuk KKOB dan badan usaha. (kaw)

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : panas bumi, migas, insentif fiskal, bea cukai, bea masuk, pdri, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen