Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Cara Memperoleh SKD Secara Online?

A+
A-
10
A+
A-
10
Bagaimana Cara Memperoleh SKD Secara Online?

Pertanyaan:

SAYA bekerja sebagai staf pajak sebuah perusahaan di Indonesia yang menjalankan bisnis dengan perusahaan lain yang berada di Singapura. Untuk mendapat tarif pajak sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia-Singapura, perusahaan saya membutuhkan surat keterangan domisili (SKD) atau Certificate of Residence (CoR). Pertanyaan saya, bagaimana prosedur permohonan SKD yang diterapkan di Indonesia saat ini?

Thomas, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Thomas atas pertanyaannya. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas dalam P3B atau tax treaty, wajib pajak memang disyaratkan untuk memiliki SKD. Di dunia perpajakan, SKD berperan sebagai identitas kependudukan, yang menginformasikan di negara mana wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk menurut administrasi perpajakan.

Tata cara untuk mendapatan SKD bagi wajib pajak dalam negeri telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mulai berlaku pada 1 Februari 2019. PER-28/PJ/2018 ini mengganti aturan sebelumnya yaitu PER-08/PJ/2017.

Dalam PER-28/PJ/2018 tersebut, SKD bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SPDN) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Sebelumnya, permohonan SKD dilakukan secara manual ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdaftar. Namun berdasarkan PER-28/PJ/2018, permohonan SKD kini dilakukan secara online. Laman untuk mengajukan SKD secara online adalah djponline.pajak.go.id

Permohonan secara online ini diharapkan dapat mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak sekaligus menekan beban administratif bagi kantor pajak karena proses pengajuan dan penerbitan dilakukan sepenuhnya secara online.

Menurut ketentuan PER-28/PJ/2018, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk manfaat P3B tahun pajak tahun berjalan (tahun diajukan permohonan) atau untuk tahun pajak sebelumnya. Misalkan diajukan permohonan tahun 2019 maka manfaat P3B yang dapat dimintakan SKD-nya adalah tahun pajak 2019 atau tahun 2018 dan sebelumnya sepanjang belum daluwarsa 5 tahun.

Adapun, persyaratan bagi wajib pajak dalam mengajukan permohonan SKD, antara lain:

  • berstatus SPDN sesuai UU PPh;
  • sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang sudah menjadi kewajiban, dan
  • memenuhi syarat administratif SKD.

Sedangkan syarat administrasi SKD yang dimaksud di atas adalah:

  • diajukan untuk satu negara mitra, satu tahun pajak, dan satu transaksi; dan
  • memuat informasi lawan transaksi di negara mitra.

Lebih lanjut, informasi mengenai lawan transaksi di negara mitra yang dimaksud yaitu paling tidak memuat informasi berikut:

  • nama wajib pajak di negara mitra;
  • taxpayer identification number dan/atau alamat lawan transaksi; dan
  • penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.

Berdasarkan permohonan ini, kantor pajak dapat memberikan SKD paling lama 5 hari kerja jika persyaratan di atas dianggap lengkap. Sebaliknya, jika dianggap tidak lengkap, maka akan diterbitkan surat penolakan SKD. Adapun SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya SKD SPDN.

Perlu dicatat, SKD diterbitkan secara digital. Tetapi dalam hal diperlukan, wajib pajak dapat meminta pengesahan ke kantor pajak. Contoh format permohonan penerbitan SKD SPDN ada dalam lampiran PER-28/PJ/2018. Demikian penjelasan yang bisa disampaikan. Semoga membantu Bapak Thomas. )

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi, surat keterangan domisili, tax treaty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

wr19

Kamis, 30 Juli 2020 | 13:42 WIB
https://news.ddtc.co.id/ bagaimana cara mengetahui daftar negara mitra..?

Flora Mandang

Kamis, 20 Februari 2020 | 09:45 WIB
SKD tsb apakah dikirim melalui Email?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:15 WIB
KONSULTASI PAJAK

Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:32 WIB
KONSULTASI PAJAK

Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:10 WIB
KONSULTASI PAJAK

Karyawan Baru Dapat Fasilitas Mobil, Bagaimana Cara Hitung PPh-nya?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama