Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahas Insentif Pajak, DJP Ingatkan WP Soal Waktu Pelaporan Realisasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Bahas Insentif Pajak, DJP Ingatkan WP Soal Waktu Pelaporan Realisasi

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara live melalui akun Instagram @pajakmdybandung terkait dengan insentif pajak.

Fungsional Penyuluh dari KPP Madya Bandung Sofri Abdul Rochim mengatakan insentif pajak yang dibahas merupakan insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2022 dan PMK 114/2022.

“Untuk PMK 114/2022 ini mengatur terkait dengan insentif bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan KLU tertentu. PMK ini juga memperpanjang periode insentif hingga Desember 2022,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, PMK 113/2022 merupakan perubahan atas PMK 226/2021 terkait dengan insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 dan insentif PPh bagi SDM di bidang kesehatan. Adapun insentif diberikan hingga Desember 2022.

Selain membahas mengenai jenis-jenis insentif pajak yang diberikan pemerintah, penyuluh pajak juga menjelaskan hal-hal teknis lainnya, mulai dari tata cara memperoleh insentif sampai dengan tata cara pelaporan realisasi insentif pajak.

“Dan jangan lupa untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Karena kalau tidak melaporkan realisasi maka wajib pajak menjadi tidak berhak memanfaatkan insentif,” jelas Sofri.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pengurangan PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK 114/2022.

"Untuk penanganan pandemi Covid-19 dan optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi perpajakan masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak," bunyi bagian pertimbangan PMK 114/2022.

Untuk memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% atas masa pajak Juli hingga Desember 2022, wajib pajak diminta untuk kembali menyampaikan pemberitahuan. Formulir pemberitahuan dapat diakses pada laman pajak.go.id.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Agar bisa memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif paling lambat 30 hari terhitung sejak PMK 114/2022 berlaku.

Selanjutnya, wajib pajak yang hendak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga perlu kembali mengajukan permohonan surat keterangan bebas menggunakan formulir yang tersedia pada laman pajak.go.id. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya bandung, insentif pajak, PMK 114/2022, PMK 113/2022, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama