Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bahas Kenaikan PTKP dan Rasio Pajak, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

A+
A-
1
A+
A-
1
Bahas Kenaikan PTKP dan Rasio Pajak, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Eddy Soeparno (kanan) di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (17/12/2023). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengeklaim kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak serta merta menggerus penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio).

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Eddy Soeparno menilai kenaikan PTKP memang mengurangi penghasilan kena pajak yang menjadi basis dari pengenaan PPh orang pribadi. Namun, kenaikan PTKP diyakini akan meningkatkan disposable income dan konsumsi rumah tangga.

"Kami berharap dengan kenaikan PTKP, masyarakat punya disposable income lebih. Harapannya, daya beli masyarakat bisa meningkat. Efeknya juga bisa meningkatkan penerimaan pajak," katanya dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Peningkatan konsumsi masyarakat juga dipandang bakal meningkatkan profitabilitas perusahaan. Implikasinya, PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak badan akan naik sejalan dengan kenaikan laba tersebut.

Eddy meyakini tambahan penghasilan yang tidak dipajaki berkat kenaikan PTKP akan langsung digunakan oleh masyarakat untuk berbelanja. Hal ini terbukti dengan saving rate masyarakat Indonesia yang cenderung rendah.

"Jadi, kalau ada tambahan disposable income, kami yakin akan menggerakkan ekonomi lebih baik. Otomatis, pendapatan negara naik, tax ratio juga meningkat. Jadi, ada semacam multiplier effect buat penerimaan kita," tuturnya.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Saat ini, besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang tanpa tanggungan adalah senilai Rp54 juta. Bagi orang pribadi dengan istri bekerja dan memiliki 3 tanggungan, PTKP bagi wajib pajak ini mencapai Rp126 juta.

PTKP senilai Rp54 juta hingga Rp126 juta tersebut telah berlaku sejak tahun pajak 2016 dan tidak kunjung direvisi hingga saat ini.

Pada 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan nilai PTKP yang berlaku di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia bila dilihat secara relatif terhadap pendapatan per kapita masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

"Angka ini adalah angka penghasilan tidak kena pajak yang paling tinggi kalau di dalam persentase terhadap income per capita dibandingkan negara-negara lain di dunia," ujar Sri Mulyani pada 28 Juni 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, tkn prabowo-gibran, pajak dan politik, pakpol, pajak, rasio pajak, penghasilan tidak kena pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya