Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bakal Kirim STP, DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan

A+
A-
9
A+
A-
9
Bakal Kirim STP, DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023 lewat dari batas akhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan STP akan dikirimkan setelah otoritas mengidentifikasi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023. STP ini dikirimkan kepada wajib pajak setelah periode penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.

“Kami sedang melakukan konfirmasi dengan direktorat terkait mengenai wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dan [penerbitan] STP," katanya, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dwi mengatakan DJP tidak terburu-buru mengirimkan STP kepada wajib pajak. Pada saat bersamaan, DJP selalu menyampaikan teguran agar wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh meskipun sudah melewati batas akhir.

“STP diterbitkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar setelah memiliki data wajib pajak yang terlambat/tidak melaporkan SPT Tahunan,” ujar Dwi.

Sesuai dengan UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan walaupun periodenya telah lewat. Di sisi lain, wajib pajak badan diimbau bergegas karena batas akhir penyampaian SPT Tahunan akan berakhir bulan ini.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Adapun denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Denda tersebut harus dibayarkan ketika wajib pajak sudah dikirimkan STP. Apabila telah menerima STP, sanksi denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Pembayaran ini dapat dilakukan baik melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, maupun m-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelaporan SPT, SPT Tahunan, SPT, pajak, wajib pajak, surat tagihan pajak, STP, DJP Online, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas