Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bali Compendium Dideklarasikan Hari Ini, Berikut Perincian Muatannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Bali Compendium Dideklarasikan Hari Ini, Berikut Perincian Muatannya

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparannya saat menghadiri Sesi Pleno Kelima B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (13/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Fikri Yusuf/nym.

NUSA DUA, DDTCNews - G-20 akan mendeklarasikan G-20 Compendium on Promoting Investment for Sustainable Development atau Bali Compendium pada hari ini, Senin (14/11/2022).

Bali Compendium atau 'ikhtisar Bali' disusun oleh United Nations Conference on Trade and Development di bawah supervisi Indonesia selaku Presidensi G-20 pada tahun ini. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan setiap negara dalam menyusun kebijakan promosi investasi berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

"Mengakui bahwa tidak ada solusi yang bersifat one-size-fits-all, Bali Compendium menyajikan beragam pilihan bagi pembuat kebijakan dalam mempromosikan investasi," bunyi Bali Compendium, dikutip Senin (14/11/2022).

Bali Compendium dapat berfungsi sebagai toolkit bagi setiap negara dalam memformulasikan dan paket kebijakan investasi di yurisdiksinya masing-masing. Bali Compendium juga dapat menjadi referensi bagi organisasi internasional dalam memberikan asistensi teknis dan menyelenggarakan program capacity building.

Merujuk pada dokumen tersebut, beberapa kebijakan fiskal yang banyak dimanfaatkan oleh negara-negara dalam mempromosikan investasi ramah lingkungan antara lain penerapan nilai ekonomi karbon atau pajak karbon serta insentif pajak berupa pengecualian pajak ataupun kredit pajak.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Berdasarkan catatan UNCTAD dalam Bali Compendium, nilai ekonomi karbon dan pajak karbon telah diterapkan oleh Rusia, Singapura dan Swiss. Adapun insentif pajak diterapkan oleh Argentina, Kanada, China, Indonesia, Italia, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, dan Turki.

Sebagai contoh, Swiss telah menetapkan harga karbon senilai CHF120 per ton CO2 atau kurang lebih senilai Rp1,96 juta per ton CO2. Swiss juga telah memiliki bursa karbon atau emission trading system (ETS) yang terhubung dengan EU ETS.

Singapura telah menetapkan pajak karbon dengan tarif sebesar SG$5 per ton CO2 ekuivalen sejak 2019 hingga 2023. Pada 2024 dan 2025, tarif pajak karbon akan ditingkatkan menjadi SG$25 dan akan naik kembali menjadi SG$45 pada 2026 dan 2027. Pada 2030, tarif pajak karbon direncanakan mencapai SG$50 hingga SG$80 per ton CO2 ekuivalen.

Baca Juga: PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Untuk insentif pajak, Kanada tercatat akan memberikan insentif kredit pajak sebesar 30% yang berfokus pada teknologi ramah lingkungan, pengembangan baterai, dan clean hydrogen. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KTT G-20, Presidensi G-20 Indonesia, Bali, Bali Compendium, BKPM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 April 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI BALI

Baru 2 Bulan, Pajak Turis Asing di Bali Sudah Sumbang Rp 61,4 Miliar

Minggu, 21 April 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI BALI

Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama