Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bangun Sistem Pajak, Tax Center Perguruan Tinggi Ambil Peran Penting

A+
A-
2
A+
A-
2
Bangun Sistem Pajak, Tax Center Perguruan Tinggi Ambil Peran Penting

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Membangun Kepatuhan Pajak, Selasa (23/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

DEPOK, DDTCNews – Untuk menciptakan sistem pajak yang mampu membangun kepatuhan sukarela, perlu adanya peran pihak ketiga. Adapun pihak ketiga ini harus bisa menjembatani kepentingan antara otoritas dan wajib pajak.

Mengutip pernyataan Vito Tanzi dalam buku The Ecology of Tax Systems, keberhasilan atau kegagalan sistem pajak ditentukan oleh tarik-menarik kepentingan antara stakeholders dalam mendesain sistem pajak yang tepat bagi solusi permasalahan ekonomi masing-masing negara.

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan kepentingan otoritas dan wajib pajak itu memiliki perspektif yang berbeda.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

“Bagaimana menjembatani perspektif ini? Perlu ada satu pihak yang sifatnya netral dan diterima oleh kedua pihak,” ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Membangun Kepatuhan Pajak, Selasa (23/3/2021).

Dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Gunadarma ini, Darussalam mengatakan salah satu pihak yang dapat mengambil peran besar sebagai penengah antara otoritas pajak dan wajib pajak adalah perguruan tinggi, terutama tax center.

Perguruan tinggi dan tax center memiliki peran besar dalam melaksanakan edukasi pajak sekaligus riset pajak. Menurutnya, riset pajak yang dihasilkan tax center dapat berkontribusi terhadap kebijakan perpajakan. Pada akhirnya, akan tercipta administrasi perpajakan yang sederhana dan dapat mendorong wajib pajak untuk patuh.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Edukasi, riset, kebijakan, dan administrasi pajak merupakan 4 pilar yang saling terhubung sebagai suatu siklus yang tidak terpisah.

Pada pilar edukasi dan riset pajak, lanjutnya, jumlah perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi pada bidang studi perpajakan perlu ditingkatkan lagi. Peran perguruan tinggi dan tax center perlu ditingkatkan agar kepatuhan sukarela dapat dibangun.

"Kalau bukan tax center, kalau bukan perguruan tinggi, mau ke siapa lagi peran tersebut diberikan? Peran yang sifatnya independen dan netral. Kita ingin tax center di Indonesia bisa difasilitasi dan dikembangkan perannya sehingga dapat membangun masyarakat sadar pajak secara bersama-sama," ujar Darussalam.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Darussalam menambahkan pada saat ini, Atpetsi sudah memiliki kerja sama dengan DJP. Kerja sama ini mencakup 4 aspek, yakni sosialisasi dan inklusi pajak, pelatihan pajak, riset bersama berbasis kewilayahan, serta revitalisasi kurikulum pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax center, Atpetsi, DJP, edukasi pajak, perguruan tinggi, kebijakan pajak, sistem pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Selasa, 23 Maret 2021 | 21:09 WIB
Peran tax center disini bagus sekali menjadi pihak netral bagi masyarakat dan juga pemerintah
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar