Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Insentif, Belanja Perpajakan Diprediksi Terus Naik Hingga 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak Insentif, Belanja Perpajakan Diprediksi Terus Naik Hingga 2025

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan nominal belanja perpajakan akan terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Belanja perpajakan pada tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp352,8 triliun, sedangkan pada 2024 dan 2025 diproyeksikan masing-masing akan mencapai Rp374,5 triliun dan Rp421,7 triliun.

Meski terus naik, rasio belanja perpajakan terhadap PDB diperkirakan tetap konstan. "Jika dibandingkan dengan PDB nominal pada tahun yang sama, rasio belanja perpajakan Indonesia masih berada pada kisaran 1,6%-1,7% terhadap PDB," tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Besaran belanja perpajakan yang hanya sekitar 1,6% hingga 1,7% dari PDB tersebut dipandang masih lebih rendah bila dibandingkan dengan belanja perpajakan di negara-negara lain.

Menurut BKF, rata-rata rasio belanja perpajakan terhadap PDB secara global adalah sebesar 4,4%, sedangkan rata-rata belanja perpajakan di Asia dan Pasifik mencapai 2,6%.

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, belanja PPN/PPnBM akan tetap dominan dan terus bertumbuh. Belanja PPN/PPnBM diproyeksikan mencapai Rp209,4 triliun pada 2023 dan akan mencapai Rp262,3 triliun pada 2025.

Baca Juga: Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

Dengan demikian, kontribusi belanja PPN/PPnBM terhadap total belanja perpajakan akan naik dari 59,35% pada 2023 menjadi sebesar 62,2% pada 2023.

Adapun insentif yang memberikan kontribusi besar terhadap belanja PPN/PPnBM adalah pembebasan PPN atas kebutuhan pokok dan pemberlakuan threshold pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar.

Pajak yang tidak dipungut akibat pembebasan PPN atas kebutuhan pokok diproyeksikan akan mencapai Rp42,26 triliun pada tahun ini dan akan mencapai Rp52,1 triliun pada 2025.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Selanjutnya, belanja perpajakan yang timbul akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar akan mencapai Rp52,43 triliun pada tahun ini dan Rp61,22 triliun pada 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja perpajakan, laporan belanja perpajakan 2022, BKF, pemulihan ekonomi, tax ratio

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Senin, 27 Mei 2024 | 20:24 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Banyak Insentif IKN, Kemenkeu: Tidak Akan Gerus Basis Penerimaan Pajak

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama