Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barang Dagangan Diberikan sebagai Natura, Nilainya Pakai HPP

A+
A-
7
A+
A-
7
Barang Dagangan Diberikan sebagai Natura, Nilainya Pakai HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua imbalan berupa natura yang diterima sehubungan pekerjaan atau jasa dinilai menggunakan nilai pasar.

Bila imbalan berupa natura yang diberikan adalah barang selain tanah atau bangunan yang semua hendak diperjualbelikan oleh pemberi, nilai yang digunakan adalah harga pokok penjualan (HPP).

"Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan HPP," bunyi Pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, dikutip Rabu (10/8/2023).

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Bila natura yang ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi adalah tanah atau bangunan, natura tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana yang berlaku atas natura pada umumnya.

Simulasi dari pemberian imbalan dalam bentuk natura yang awalnya hendak diperjualbelikan oleh pemberi telah tercantum dalam Lampiran J PMK 66/2023.

Contoh, Nona JA yang merupakan bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasa tersebut, Nona JA menerima imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. HPP alat-alat kosmetik tersebut diketahui senilai Rp10 juta.

Dalam kasus ini, Nona JA menerima penghasilan berupa natura pada Desember 2023. Penghasilan berupa natura senilai Rp10 juta tersebut adalah objek pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Contoh kedua, PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasa ini, PT JB menerima imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat pembasmi hama dari PT JY pada Agustus 2023. HPP pestisida dan alat pembasmi hama adalah senilai Rp50 juta.

Dalam kasus ini, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura senilai Rp50 juta pada Agustus 2023. Penghasilan tersebut adalah objek pemotongan PPh Pasal 23. (sap)

Baca Juga: Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, biaya 3M, barang dagangan, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama