Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

A+
A-
9
A+
A-
9
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempersilakan wajib pajak untuk membebankan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai biaya. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Syaratnya, biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan dan jasa merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Jika 3M terpenuhi maka natura biaya atas natura bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.

"Silakan wajib pajak ketika ada pengeluaran terkait natura dan kenikmatan, silakan dibebankan. Namun demikian, semuanya harus terkait dengan 3M," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Sesuai dengan FAQ PMK 66/2023 yang dirilis oleh DJP, telah ditegaskan bahwa seluruh imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa baik berupa uang, barang, ataupun fasilitas adalah biaya 3M. Imbalan bukan biaya 3M bila UU PPh mengatur lain.

Selain informasi soal natura, terdapat pula bahasan mengenai piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan, ketentuan pemajakan atas dividen pemilik PT perorangan, syarat perpanjangan pelaporan SPT Tahunan, serta aspek perpajakan UMKM yang diklaim lebih sederhana oleh DJP.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Daftar Nominatif Natura Perlu Dilampirkan di SPT

Meski pengeluaran natura dan kenikmatan secara umum bisa dibiayakan sepanjang unsur 3M terpenuhi, perlu diingat bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat daftar nominatif imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Daftar nominatif tersebut perlu dilampirkan pada SPT Tahunan.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Karena DJP belum menerbitkan aturan lebih lanjut mengenai daftar nominatif biaya natura dan kenikmatan, wajib pajak dapat mencontoh format daftar nominatif biaya promosi sebagaimana diatur dalam PMK 2/2010.

Merujuk pada daftar nominatif dalam PMK 2/2010, informasi terkait biaya natura dan kenikmatan yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong. (DDTCNews)

Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi kriteria pada Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut pada PMK 207/2015.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang mampu memenuhi 3 persyaratan. Di antaranya, telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial dan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih telah diserahkan kepada DJP. (DDTCNews)

Dividen Pemilik PT Perorangan Bisa Bebas Pajak

Dividen yang diterima oleh pemilik PT perorangan dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi kriteria Pasal 24 PMK 18/2021.

Merujuk pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan 18/2021, dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Kemudian, Pasal 24 PMK 18/2021 menyebut dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews)

Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi Saat Perpanjang SPT Tahunan

DJP mempersilakan wajib pajak badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) apabila membutuhkan.

Perpanjangan dapat diajukan apabila wajib pajak badan tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. Namun, wajib pajak tetap perlu memperhatikan batas waktu untuk pelaporannya agar tidak dikenai sanksi akibat terlambat melaporkan SPT Tahunan. (DDTCNews)

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

DJP Sebut Perhitungan Pajak UMKM Sudah Sederhana

Perhitungan pajak penghasilan bagi UMKM dinilai sudah cukup sederhana. DJP menyatakan pemerintah memiliki berbagai insentif pajak untuk mendukung pengembangan UMKM agar naik kelas.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan pemerintah telah memberikan tarif pajak yang lebih rendah dan skema penghitungan yang sederhana untuk pelaku UMKM. Selain itu, terdapat ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Melalui PP 23/2018, pemerintah juga menurunkan tarif pajak dari semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Baca Juga: Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, natura, PPh, 3M, dividen, SPT Tahunan, UMKM, PPh final, pajak UMKM, daftar nominatif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Anak Belum Berusia 18 Tahun tapi Punya Penghasilan, Wajib Bayar Pajak?

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak