Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru Dilantik, Ketua Komwasjak Janji akan Bela Kepentingan Wajib Pajak

A+
A-
8
A+
A-
8
Baru Dilantik, Ketua Komwasjak Janji akan Bela Kepentingan Wajib Pajak

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi dalam acara bertajuk Komwasjak Mendengar di Universitas Tarumanagara Jakarta, Rabu (12/4/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) yang baru dilantik, Amien Sunaryadi, mengatakan lembaga yang dipimpinnya didirikan untuk mewakili kepentingan wajib pajak.

Komwasjak, ujar Amien, dibentuk oleh menteri keuangan dan bersifat independen terhadap instansi yang diawasi, yakni Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Komwasjak memberikan saran strategis kepada menteri keuangan dengan lebih mengambil sudut pandang wajib pajak," ujar Amien dalam Komwasjak Mendengar yang digelar di Universitas Tarumanagara, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Sebagaimana dimuat dalam risalah rapat panja RUU Perubahan Ketiga UU KUP yang saat ini telah diundangkan menjadi UU 28/2007, DPR berpandangan Komwasjak diperlukan untuk memantau pelaksanaan undang-undang perpajakan oleh petugas pajak.

Berdasarkan risalah tersebut, Komwasjak memiliki fungsi menampung aspirasi dari wajib pajak yang hak-haknya telah dilanggar oleh fiskus. Komwasjak juga dapat menjatuhkan sanksi.

"Komwasjak ini lebih di sisi teman-teman para wajib pajak, konsultan, dan advisor-nya," ujar Amien.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Sesuai dengan peran yang diberikan tersebut, Amien mengatakan Komwasjak dapat menerima informasi dan pengaduan perpajakan dari wajib pajak. Informasi tersebut akan bahan bagi Komwasjak untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan.

"Jadi rekomendasinya bukan case-by-case, karena kalau masalah perpajakan case-by-case itu sudah ada jalurnya. Ada jalur keberatan. Kalau terkait dengan petugas pajak dan bea cukai ada jalur pengaduannya," ujar Amien.

Oleh karena itu, Amien pun meminta kepada para wajib pajak untuk segera menyampaikan saran, masukan, dan aduan kepada Komwasjak.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Amien mengatakan pihaknyga tidak berjanji untuk segera memberikan solusi kepada wajib pajak yang menyampaikan pengaduan ke Komwasjak. Namun, informasi-informasi tersebut akan menjadi bahan untuk menyusun rekomendasi strategis.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja melantik ketua, wakil ketua, dan anggota Komwasjak periode 2023-2026. Amien didampingi oleh Zainal Arifin Mochtar selaku Wakil Ketua Komwasjak.

Adapun 5 anggota Komwasjak antara lain Setiawan Basuki, Estu Budiarto, dan Hendra Prasmono. Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjabat sebagai anggota ex-officio. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, Komwasjak, Kemenkeu, Amien Sunaryadi, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:22 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh

Senin, 24 Juni 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Daftar Portal Wajib Pajak, Ada Opsi NIK Belum Jadi NPWP

Senin, 24 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama