Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai DIY Gagalkan 5 Peredaran Narkotika, Ada Ganja Hingga Trihex

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai DIY Gagalkan 5 Peredaran Narkotika, Ada Ganja Hingga Trihex

ILUSTRASI. Anggota Badan Narkotika Nasional Provovinsi Aceh bersama petugas Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis ganja kering di Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Yogyakarta telah menggagalkan 5 kali aktivitas peredaran narkotika di wilayah pengawasannya hingga kuartal I/2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang mengatakan upaya penindakan ini juga melibatkan pihak lain seperti BNNPB DI Yogyakarta dan Ditresnarkoba Polda DIY. Tujuannya, melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang yang berbahaya, khususnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

"Penindakan yang pertama terlaksana pada tanggal 19 Februari 2022 dari sinergi dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan. Kami mengamankan sebuah paket kiriman berisi 2 paket diduga narkotika golongan I, berupa ganja kering seberat 2,5 gram," kata Hengky dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Lebih lanjut, Hengky menerangkan, penindakan kedua terlaksana pada tanggal 7 Maret 2022 berdasarkan operasi sosial media yang dilaksanakan petugas Bea Cukai. Petugas lantas mendapat informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika/psikotropika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda DIY mengamankan 1.030 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl dan 5 butir pil berwarna kuning yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Hexymer.

Kemudian, penindakan ketiga terlaksana pada tanggal 12 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi dengan Bea Cukai Batam. Tim menggagalkan peredaran 5.010 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl, yang diselundupkan dalam sebuah paket kiriman.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Selanjutnya, penindakan keempat dilakukan terhadap 1 kilogram narkotika golongan I jenis cannabis/ganja pada tanggal 17 Maret 2022. Penindakan ini hasil kerja sama dengan BNNP DIY setelah mendapatkan informasi/laporan masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman paket via ekspedisi yang diduga ganja ke Yogyakarta.

"Kami melaksanakan controlled delivery dan RPE (raid plan and execution) atas penerima barang, hingga berhasil menemukan barang bukti. Modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan paket barang kiriman dan memberitahukan secara tidak benar/false declaration untuk mengelabui petugas," jelas Hengky.

Penindakan narkotika kelima terlaksana pada tanggal 22 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi dengan Bea Cukai Magelang. Keduanya mengamankan 1.000 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, penegakan hukum, pengawasan, narkoba, narkotika, ganja, sabu-sabu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen