Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai mencatat 6.637 keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah disampaikan sepanjang kuartal I/2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan semua permohonan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai disampaikan secara elektronik. Menurutnya, masyarakat kini sudah makin mudah menyampaikan keberatan.

"Kami membuka ruang kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan. Kalau sudah keluar tagihannya dan ternyata keberatan, kami akan menyarankan mengajukan keberatan," katanya, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Nirwala mengatakan jumlah permohonan pengajuan keberatan kepabeanan dan cukai yang sebanyak 6.637 berkas pada kuartal I/2024 ini tumbuh 253,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, 4.730 berkas di antaranya diajukan hanya oleh 1 entitas perusahaan.

Keberatan yang diajukan entitas perusahaan tersebut merupakan berkas keberatan atas penetapan pungutan negara untuk barang kiriman dari luar negeri atau impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Apabila 4.730 berkas keberatan tersebut dianggap sebagai 1 pengajuan permohonan, perbandingan pengajuan keberatan pada kuartal I/2024 secara tahunan tidak terdapat perubahan yang signifikan. Pada kuartal I/2024, keberatan yang diterima DJBC menjadi sebanyak 1.908 berkas atau tumbuh 1,7% dari periode yang sama 2023 sebanyak 1.876 berkas.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

PMK 136/2022 mengatur masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Sejak 1 Januari 2023, penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik. DJBC pun mengembangkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan tersebut.

"Sekarang sudah banyak [yang mengajukan keberatan], khususnya terkait barang kiriman. Contohnya kasus Mbak Yuni yang mengajukan keberatan karena pihak kantor pos salah memberitahukan kursnya, dari seharusnya dolar Hong Kong menjadi dolar AS," ujar Nirwala. (sap)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, keberatan, nilai barang, impor, bea masuk, impor, PMK 136/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?