Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bea Masuk Antidumping atas Impor Serat Polyester Diperpanjang

A+
A-
2
A+
A-
2
Bea Masuk Antidumping atas Impor Serat Polyester Diperpanjang

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk antidumping atas impor serat polyester staple (polyester staple fiber/PSF) asal India, China, dan Taiwan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/2022.

Melalui PMK 176/2022, pemerintah melanjutkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk PSF. Pengenaan bea masuk tambahan diperpanjang lantaran masih ditemukan kerugian di dalam negeri akibat praktik dumping di ketiga negara tersebut.

"Hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah membuktikan masih terjadi kerugian industri dalam negeri sebagai akibat adanya praktik dumping," bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 176/2022, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 34/2011, barang impor selain dikenakan bea masuk dapat pula dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

Bea masuk antidumping pun dikenakan terhadap barang impor berupa produk PSF asal India, China, dan Taiwan sejak 2010.

Bea masuk antidumping ini dikenakan atas produk PSF dengan uraian serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir, atau diproses secara lain untuk dipintal, yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.10 dan 5503.20.90.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Pasal 2 beleid itu memerinci daftar perusahaan eksportir produk PSF yang dikenakan bea masuk antidumping dengan besaran tarif yang bervariasi. Dari India, bea masuk antidumping dikenakan terhadap produk yang diekspor 3 perusahaan dengan tarif 5,82% dan 16,67%.

Sementara itu, bea masuk antidumping atas impor PSF asal China, dikenakan pada 2 perusahaan eksportir dengan tarif 13% dan 16,1%. Adapun dari Taiwan, bea masuk antidumping atas impor PSF dikenakan pada 1 eksportir dengan tarif 28,47%.

Pengenaan bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum.

Besaran bea masuk antidumping tersebut berlaku terhadap barang impor PSF yang: dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

PMK 176/2022 berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal PMK berlaku. "Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 2 Desember 2022]," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 176/2022.

Bea masuk antidumping atas barang impor PSF asal India, China, dan Taiwan pertama kali dikenakan pada 2010 selama 5 tahun berdasarkan PMK 198/2010. Melalui PMK 73/2016 dan PMK 114/2019, bea masuk antidumping tersebut 2 kali diperpanjang masing-masing selama 3 tahun dan seharusnya berakhir tahun ini. (rig)

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 176/2022, bea masuk antidumping, kemenkeu, bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun