Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini 6 Langkah Penyelesaian Permintaan NSFP Jumlah Tertentu

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini 6 Langkah Penyelesaian Permintaan NSFP Jumlah Tertentu

JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). SE tersebut mengatur dua tata cara, yaitu penyelesaian permintaan NSFP dan NSFP dengan Jumlah Tertentu.

Untuk tata cara penyelesaian permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu, seperti dikutip dari Lampiran SE No. 08/PJ/2020, SE tersebut mengatur 6 langkah yang harus ditempuh oleh pengusaha kena pajak (PKP) penerbit faktur pajak.

Pertama, PKP mengajukan permohonan NSFP dengan Jumlah Tertentu secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, atau ke Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan membawa syarat yang diisi dan ditandatangani.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Kedua, petugas khusus di KPP atau KP2KP akan menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permintaan tersebut, dan meminta PKP mengisi password. Jika permintaan NSFP tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, petugas khusus akan mengembalikan Surat Permintaan tersebut kepada PKP.

Ketiga, penelitian persyaratan atas permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu dengan alasan pemusatan tempat PPN terutang dilakukan antara lain dengan mengecek jangka waktu 3 masa pajak sejak PKP melakukan pemusatan tempat PPN terutang.

Pemusatan tersebut dihitung sejak tanggal terbit Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Tempat Pemusatan PPN Terutang, atau tanggal terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Keempat, petugas khusus itu selanjutnya akan mencetak dan memaraf konsep Surat Pemberian NSFP dengan Jumlah Tertentu dan meneruskannya ke Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP untuk diteliti dan ditandatangani.

Kelima, Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP kemudian akan meneliti dan menandatangani Surat Pemberian NSFP dengan Jumlah Tertentu dan mengembalikannya ke petugas khusus tadi.

Keenam, petugas khusus mengarsipkan Surat Permintaan tadi dan menyampaikan Surat Pemberian NSFP dengan Jumlah Tertentu kepada PKP serta mengirim tembusannya ke Account Representative (AR) yang bertanggung jawab mengawasi PKP tersebut sebagai bahan pengawasan kepatuhannya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Adapun, jumlah nomor seri yang diberikan adalah sejumlah yang diminta pada Surat Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu tadi. Surat Pemberian tersebut diterbitkan pada hari kerja yang sama dengan saat berkas permintaan telah diterima secara lengkap. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nomor seri faktur pajak, NSFP, SE, surat edaran, DJP, DItjen Pajak, faktur pajak, SE-08/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama