Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Definisi 'Suami Istri Hidup Berpisah' Berdasarkan PP 50/2022

A+
A-
8
A+
A-
8
Begini Definisi 'Suami Istri Hidup Berpisah' Berdasarkan PP 50/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 menegaskan kembali definisi dari 'suami istri hidup berpisah' dalam ketentuan perpajakan. Beleid tersebut menyatakan status hidup berpisah hanya berlaku atas adanya putusan hakim.

Bila suami istri hidup terpisah hanya karena tugas atau pekerjaan dan masih terikat dalam hubungan perkawinan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak oleh istri tetap digabungkan dengan suaminya.

"Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha," bunyi Pasal 2 ayat (6) PP 50/2022, dikutip Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah hanyalah yang hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, melakukan perjanjian pisah penghasilan dan harta dengan suami, atau ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajak secara terpisah dari suami.

Dalam sistem administrasi perpajakan, keluarga adalah satu kesatuan ekonomis sehingga setiap keluarga hanya memerlukan 1 NPWP saja.

Bila wanita kawin sudah memiliki NPWP dan mengaktifkan NIK sejak sebelum kawin, wanita kawin perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP agar NIK dinonaktifkan sebagai NPWP.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Untuk melakukan penghapusan NPWP istri, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain fotokopi buku dan surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Sebelum NPWP dihapus, DJP akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah wajib pajak benar-benar sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi penduduk tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif ... NIK dinonaktifkan sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan," bunyi Pasal 4 ayat (5) PP 50/2022. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, NIK, suami, istri, hidup berpisah, PP 50/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama