Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Begini Tren Insentif Pajak yang Ditawarkan di KEK Negara Berkembang

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Tren Insentif Pajak yang Ditawarkan di KEK Negara Berkembang

BANYAK negara berkembang di dunia yang membentuk kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk menarik investasi asing. Salah satu daya tarik yang ditawarkan biasanya berupa insentif pajak yang berbeda dari investor di luar KEK.

Organisation for Economic Co-operation Development (OECD) pada awal 2022 merilis working paper berjudul Building an Investment Tax Incentives Database: Methodology and Initial Findings for 36 Developing Countries.

Working paper tersebut disusun oleh Alessandra Celani, Luisa Dressler, dan Martin Wermelinger. Working paper ini menampilkan tinjauan mendalam mengenai pemberian insentif pajak pada KEK oleh 36 negara berkembang, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Dari angka tersebut, 28 negara di antaranya membuat KEK dengan bentuk beragam, seperti zona ekonomi khusus, zona industri, zona bebas, zona pengembangan, dan zona pemrosesan ekspor.

Kebanyakan KEK menggunakan insentif tax exemption untuk menarik investor. Sebanyak 64% atau 18 dari 28 negara berkembang yang memiliki KEK memberikan setidaknya 1 tax exemption secara penuh untuk sementara waktu kepada investor. Adapun 25% memberikannya secara permanen.

Skema insentif berupa penurunan tarif pajak tergolong lebih jarang digunakan di KEK, tetapi masih tersedia pada beberapa negara. Adapun tax exemption berbasis pengeluaran, seperti tunjangan pajak dan kredit pajak, lebih jarang diterapkan di KEK karena masing-masing hanya 25% dan 4% dari 28 negara.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Apabila melihat kebijakan insentif pajak di luar KEK, kebanyakan negara berkembang juga memberikan insentif tax exemption secara penuh untuk sementara waktu. Tercatat 61% atau 22 dari 36 negara berkembang memberikan tax exemption secara penuh untuk sementara waktu, sedangkan 25% memberikan secara permanen.

Meskipun tax exemption di luar KEK sering kali dikaitkan dengan sektor atau lokasi tertentu, kelayakan memperoleh manfaat dari insentif di dalam KEK biasanya bergantung pada kegiatan ekspor.

Melalui kegiatan ekspor di dalam KEK, negara biasanya akan memberikan tarif preferensial terhadap pendapatan dari ekspor atau ketika suatu perusahaan mencapai tingkat ekspor tertentu agar mendapatkan insentif.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Kedua desain kebijakan tersebut untuk mempromosikan ekspor yang diharapkan memberi dampak lebih besar pada perekonomian. Misalnya, Zona Ekspor Bebas Belarus membebaskan pendapatan ekspor dari semua bisnis yang beroperasi di dalam zona tersebut untuk sementara.

Kemudian, Madagaskar memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan selama 5 tahun apabila perusahaan mengekspor setidaknya 95% dari output mereka.

Sehubungan dengan penurunan tarif PPh badan, kebijakan ini lebih mungkin terjadi di luar ketimbang di dalam KEK. Meski demikian, pada negara yang memberlakukan kebijakan tersebut di dalam KEK, tingkat penurunan tarifnya rata-rata relatif lebih besar.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Penurunan tarif PPh badan di bawah tarif normal yang berlaku di luar KEK terjadi di 16 negara. Sementara itu, skema insentif ini hanya diberikan oleh 4 negara yang menawarkannya di dalam KEK. Namun, penurunan tarif PPh badan di dalam KEK tersebut diberikan secara lebih signifikan yakni setara dengan 45% tarif PPh badan normal.

Berikut ini tren pemberian insentif pajak di dalam dan luar KEK pada 39 negara berkembang.

Kredit pajak
a. di dalam KEK 1 dari 28 negara (4%)
b. di luar KEK 4 dari 36 negara (11%).

Pengurangan tarif pajak secara sementara
a. di dalam KEK 4 dari 28 negara (14%)
b. di luar KEK 16 dari 36 negara (44%).

Tax allowance
a. di dalam KEK 6 dari 28 negara (21%)
b. di luar KEK 23 dari 36 negara (64%)

Tax exemption secara penuh dan diberikan permanen
a. di dalam KEK 7 dari 28 negara (25%)
b. di luar KEK 6 dari 36 negara (17%)

Pengurangan tarif pajak secara permanen
a. di dalam KEK 7 dari 28 negara (25%)
b. di luar KEK 16 dari 36 negara (44%)

Tax exemption secara penuh dan diberikan sementara
a. di dalam KEK 18 dari 28 negara (64%)
b. di luar KEK 22 dari 36 negara (61%)

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, insentif pajak, negara berkembang, pajak, Kawasan Ekonomi Khusus, KEK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya