Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beleid Baru Terbit! DJBC Mulai Uji Coba Aplikasi Fasilitas Kepabeanan

A+
A-
4
A+
A-
4
Beleid Baru Terbit! DJBC Mulai Uji Coba Aplikasi Fasilitas Kepabeanan

Tampilan awal salinan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-134/BC/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memulai melaksanakan uji coba atau piloting atas sistem aplikasi fasilitas kepabeanan seiring dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-134/BC/2022.

Uji coba yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari pengembangan sistem CEISA berupa sistem aplikasi fasilitas kepabeanan secara single submission (SSm).

"Untuk meningkatkan kesiapan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan," bunyi bagian pertimbangan KEP-134/BC/2022, dikutip pada Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pada diktum pertama, DJBC menunjuk Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta untuk melaksanakan piloting sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.

Tak hanya menunjuk direktorat dan instansi vertikal, DJBC juga menunjuk 37 perwakilan negara asing, 5 badan internasional, dan 2 badan yang bergerak di bidang amal untuk menjadi peserta piloting sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.

Uji coba dilakukan untuk pembebasan bea masuk berdasarkan PMK 70/2012 mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, uji coba juga untuk pelaksanaan PMK 148/2015 s.t.d.d PMK 20/2018 mengenai pembebasan bea masuk keperluan badan internasional dan pejabatnya; dan PMK 149/2015 mengenai pembebasan bea masuk atas barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya.

Kemudian, direktur fasilitas kepabeanan serta direktur informasi kepabeanan dan cukai diminta untuk berkoordinasi dalam piloting tersebut. Jika terdapat kendala yang membuat sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tidak beroperasi, layanan dilakukan secara manual atau metode lain.

"Keputusan dirjen ini dilaksanakan mulai tanggal 22 Agustus 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum ketujuh KEP-134/BC/2022.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Ke depan, DJBC akan menetapkan secara lebih lanjut tentang penerapan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan secara penuh atau mandatory. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kep-134/bc/2022, DJBC, sistem aplikasi fasilitas kepabeanan, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama