Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belum Tergarap, Usaha Indekos Bakal Kena Pajak Tahun Depan

A+
A-
1
A+
A-
1
Belum Tergarap, Usaha Indekos Bakal Kena Pajak Tahun Depan

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur berencana mengenakan pajak hotel pada rumah indekos mulai tahun depan sebagai salah satu upaya pemkab mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyoeti mengatakan rumah indekos sebenarnya merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikenakan pajak. Meski demikian, potensi tersebut tak kunjung digarap.

"Selama ini yang kena pajak adalah hotel," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Saat ini, lanjut Ibnu, pemkab dan DPRD Kabupaten Bojonegoro tengah menyusun perda untuk menjadikan rumah indekos sebagai objek pajak. Pansus raperda juga telah dibentuk untuk dapat memulai proses pembahasan.

Sementara itu, Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro Sutikno mengatakan terdapat beberapa tahapan sebelum raperda disahkan dan pemkab mulai memungut pajak dari rumah indekos.

Dalam waktu dekat ini, sambungnya, DPRD akan mengadakan focus group discussion (FGD) guna menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, terutama kalangan pengusaha. Adapun usulan pajak indekos juga turut direkomendasikan Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sutikno berharap proses pembahasan pengenaan pajak pada rumah indekos berpotensi meningkatkan PAD, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya melalui pembangunan rumah indekos.

"Nanti yang diatur dan dikenai pajak ada kriterianya. Tidak disamaratakan," tuturnya seperti dilansir radarbojonegoro.jawapos.com. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten bojonegoro, pajak, pajak daerah, pajak hotel, indekos, kos-kosan, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama