Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Sampai Oktober, Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
25
A+
A-
25
Berlaku Sampai Oktober, Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kembali mengadakan program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan mengatakan kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia dan HUT Provinsi Banten yang jatuh pada 4 Oktober 2023.

"Bagi masyarakat yang belum membayar pajak kemudian terkena denda administratif, silakan untuk memanfaatkan momen ini," katanya, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Wajib pajak berkesempatan melunasi tunggakan PKB tanpa perlu membayar sanksi administrasi terhitung sejak bulan ini hingga 31 Oktober 2023.

Pembebasan BBNKB

Selain menggelar pemutihan PKB, Pemprov Banten juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor yang dimutasi dari luar daerah ke dalam Banten.

Setelah kendaraan dimutasi ke Banten, kendaraan tersebut juga akan diberikan fasilitas pengurangan pokok PKB sebesar 20%.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Seperti dilansir radarbanten.co.id, fasilitas pembebasan BBNKB dan diskon PKB atas kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Banten berlaku hingga 23 Desember 2023.

Wajib pajak dapat menikmati fasilitas-fasilitas di atas dengan cara membayar pajak yang terutang baik secara tunai maupun nontunai di kantor Samsat, gerai Samsat, Samsat keliling, minimarket, dan kanal-kanal pembayaran lain yang tersedia. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pemutihan pajak, pajak, pajak kendaraan, pajak daerah, BBNKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Wahyu pranoto

Selasa, 22 Agustus 2023 | 08:54 WIB
hari aph aja program pemutihan di daerah banten
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama