Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Besok, Hasil USKP Periode II Bakal Diumumkan

A+
A-
4
A+
A-
4
Besok, Hasil USKP Periode II Bakal Diumumkan

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II yang telah berlangsung pada 5-6 Agustus 2017 lalu akan segera diumumkan esok hari, 29 September 2017 pukul 18.00 WIB melalui website www.kp3skp.or.id.

Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. USKP merupakan pintu gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh izin praktek konsultan pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).

Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian. USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Adapun ujian sertifikasi terdiri dari 3 kategori, yakni Sertifikasi A (Orang Pribadi), Sertifikasi B (Badan), Sertifikasi C (Badan dan Perpajakan Internasional).

Ujian USKP periode II ini diikuti oleh 2.650 peserta yang tersebar di tiga lokasi yakni Jakarta (1800), Surabaya (500) dan Medan (350). Berbeda dengan periose sebelumnya, penetapan hasil ujian USKP periode II kali ini diumumkan lebih cepat dari periode sebelumnya yang membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan.

Peserta USKP periode II dapat mengambil transkip nilai ujian mulai tanggal 9 Oktober 2017 pada hari kerja (Senin sampai Jumat) pukul 10.00-16.00 WIB di Sekretariat KP3SKP, Gedung IKPI, Jl. Condet Pejaten No.3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus dapat mengambil sertifikat USKP mulai tanggal 6 November 2017 di Sekretariat KP3SKP dengan terlebih dahulu membayar biaya sertifikat sebesar Rp300.000 melalui virtual account bank BCA. Virtual Account akan dikirim ke alamat masing-masing peserta.

USKP selanjutnya direncanakan akan diadakan pada Januari 2018 (tanggal pendaftaran dan tanggal ujian akan diinformasikan lebih lanjut). Informasi mengenai hasil ujian selengkapnya dapat menghubungi Devry (087775959866) dan Dadan (081298560766).

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, USKP, sertifikasi pajak, IKPI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 05 Maret 2024 | 09:47 WIB
KONSULTAN PAJAK

Coretax Bakal Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak, Begini Skemanya

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB
PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Jum'at, 02 Februari 2024 | 15:20 WIB
ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

Rabu, 31 Januari 2024 | 16:45 WIB
UNIVERSTAS KRISTEN PETRA

Didukung Teknologi Digital, Peluang Karier di Bidang Pajak Makin Luas

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama